SUARADARING.COM, SIDRAP – Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, kembali melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian terhadap pekerja asing di kabupaten Sidrap, Sulawesi selatan. Selasa, 6 Mei 2025.
Tim gabungan yang dipimpin Kasi Inteldakim Kanim Parepare, Oktovianus Malisan, membidik salah satu perusahaan besar yang terletak di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, yakni PT. Barito Renewables/PT. UPC Bayu Energi
Oktovianus Malisan, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan operasi tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare Nomor : WIM.23.IMI.IMI.2.GR.05.01-1119 Tanggal 02 Mei 2025.
Dalam operasi itu tim gabungan mendatangi PT. Barito Renewables/PT. UPC sebgai target operasi. Diketahui dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan mengaku mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan jumlah 6 Orang, yang terdiri dari 1 Orang Warga Negara Perancis, 2 Orang Warga Negara Vietnam, dan 3 orang Warga Negara Thailand (Data Izin Tinggal terlampir). Diketahui pula WNA tersebut menginap di Hotel Satria Wisata Parepare dan di Hotel Bukit Kenari Parepare.
Dari hasil operasi gabungan itu, Oktovianus Malisan menyebutkan bahwa keseluruhan TKA tersebut diatas merupakan pemegang KITAS yang masih berlaku

Lebih lanjut Oktovianus Malisan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan lapangan pada lokasi perusahaan, bahwa benar terdapat 3 Orang WN Thailand yang berada di lokasi perusahaan, sedangkan 2 orang WN Vietnam telah Kembali ke negaranya dan 1 Orang WN Perancis yang melakukan pengontrolan kegiatan operasianal perusahaan secara jarak jauh yang berdomisili di Badung, Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Hasil kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan di Perusahaan PT. Barito Renewables/PT. UPC Kab. Sidrap bahwa benar terdapat 3 Orang WN Thailand yang berada di lokasi perusahaan, sedangkan 2 orang WN Vietnam telah Kembali ke negaranya dan 1 Orang WN Perancis yang melakukan pengontrolan kegiatan operasianal perusahaan secara jarak jauh yang berdomisili di Badung, Bali. Pihak perusahaan bersedia melaporkan setiap Warga Negara Asing yg berada di lokasi perusahaan baik pekerja asing maupun tamu asing.
Pada kesempatan itu juga Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sidrap juga menekankan kewajiban pihak perusahaan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing yang merupakan tanggung jawab perusahaan.
Adapun yang terlibat dalam kegiatan operasi gabungan ini Kepala Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Badan Kesbangpol Kab. Sidrap, Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sidrap, TNI, Polres Sidrap, serta aparat desa. (*)










