SUARADARING.COM, BARRU – Warga di kabupaten Barru, Sulawesi selatan, menolak aktivitas penambangan di kawasan pekuburan umum, karena dapat berpotensi membahayakan permukiman warga sekitar.
Pantauan media kondisi pekuburan umum warga di kelurahan Mallawa , kecamatan Mallusettasi, kabupaten Barru, tergerus karena aktivitas penambangan.
Sejumlah kuburan terbongkar akibat aktivitas tambang galian c yang diketahui dilakukan salah satu perusahaan swasta bernama PT Reka Bila Utama. Bahkan beberapa kuburan warga harus dipindahkan hanya untuk menghindari pembongkaran akibat penambangan tersebut.
Menurut salah seorang warga, aktivitas penambangan ini telah berlangsung lama, meski telah dilaporkan ke pihak berwajib namun hingga saat ini belum ada tindakan atau proses lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga sekitar menolak keras adanya aktivitas penambangan itu, karena kawasan tersebut dekat dengan permukiman warga, sangat membahayakan jika hujan terjadi longsor. Dimana sebelumnya telah memakan korban jiwa.
“Inikan ditambang sama pihak penambang sehiingga rusak. ini lokasi kuburan bukan lagi istilahnya tanah yang tidak begitu. Kerusakannya ini tidak bisa lagi ditoleransi ini dari pihak-pihak manapun,” kata Rusdin yang ditemui di lokasi pekuburan. Rabu, 23 April 2025.
“Waktu dia kerok awalnya bukan lagi 45 derajat lebih lagi 100 derajat kemiringannya. Bekas galiannya tunggu hujan saja ini, lihatmi pecah-pecah semua,”tegasnya
Meski diketahui telah mengantongi izin penambangan, namun Rusdin yang mewakili warga sekitar secara tegas menolak aktivitas tersebut, karena lahan itu adalah Kawasan pekuburan dan berpotensi longsor jika terjadi hujan.
“Katanya dia kasi masuk juga izin tambang ini sehingga dia berani merusak. Saya bilang bisanya begitu pak kita kasi masuk izin tambang pekuburan, kami menolak,”pungkasnya.
Dampak lain yang ditimbulkan akibat penambangan tersebut kata Rusdin adalah, merusak sumber mata air yang menjadi tumpuhan warga.
Warga pun akan terus berupaya untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut dan akan melaporkan hingga ke kapolri. (*)










