SUARADARING.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amar Keadilan Provinsi Sulawesi Selatan, mencurigai kurangnya transparansi terkait dengan pengelolaan penggunaan anggaran dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulsel tahun 2019-2020 yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Perumda Air Minum Kota Makassar.
Olehnya itu ketua LBH Amar Keadilan Sulsel, Aswan.SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan audit terhadap pengelolaan penggunaan anggaran dana PDAM kota Makassar tahun 2019-2020, yang bersumber dari dana PAD Prumda Air Minum Kota Makassar.
“Kami Meminta APH Turun untuk audit Penggunaan anggaran Perumda Air Minum Kota Makassar Tahun 2020,Terkait Adanya dugaan kurangnya transparan dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana PDAM Kota Makassar tahun 2019-2020 yang bersumber dana dari PAD Perumda Air Minum Kota Makassar,” desak Aswan. Jumat, 18 April 2025.
Lebih jauh Aswan mengungkapkan indikasi adanya dugaan kurang transparansi dalam pengelolaan dana tersebut, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh
LBH Amar Keadilan Sulsel
“terkait dugaan adanya indikasi kurangnya transparan dalam pengelolaan anggaran dana pengelolaan PDAM Kota Makassar tahun 2020 sampai 2021, itu berdasarkan hasil penelusuran kami pada tahun 2019 terdapat laporan keuangan PDAM kota Makassar per bulan desember 2019 sebanyak Rp.131.741.207.164, yang mana pada saat itu dalam masa transisi pergantian direksi PDAM kota Makassar dari Haris Yasin Limpo ke direksi baru Hamza Ahmad,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil laporan keuangan PDAM kota Makassar per tanggal 07 desember 2021, lanjut Aswan, yang mana hasil laporan saldo kas bendahara PDAM kota Makassar sebayak Rp.27.166.352.330,-, hal ini kami menilai tidak wajar, seharusnya bertambah saldo kas pendapatan PDAM kota Makassar, malah devisit sebanyak Rp.104.574.854.834, dikemanakan anggaran tersebut?,”tanya Aswan.
Bahkan Aswan menilai pengelolaan keuangan PDAM kota Makassar tahun anggaran 2021 bobrok. Ia pun meminta APH segera mengusut tuntas penggunaan anggaran tersebut.
“keuangan PDAM kota Makassar tahun anggaran 2021, kami nilai terhitung bobrok, sebaiknya APH segera menyikapi persoalan ini, kami meminta agar APH segera mengusut tuntas hal tersebut, besar peluang adanya indikasi Korupsi didalamya, yang mana tertuan pada Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Perpres No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam penjabaran Undang-Undang Tindak pidana korupsi pada ”Pasal 2 ayat (1),”ujarnya.
Dalam waktu dekat LBH Amar Keadilan Sulsel akan melakukan aksi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi selatan, mendesak APH melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan dirut PDAM kota Makassar (Sdr. Hamza Ahmad) dkk.
“kami akan melakukan aksi di depan kantor kejaksaan tinggi Sulawesi selatan, untuk medesak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan dirut PDAM kota Makassar (Sdr. Hamza Ahmad) dkk, sangat besar adanya indikasi kebocoran keuangan Negara didalamya.”Pungkasnya. (*)










