SUARADARING.COM, PINRANG – Seorang lelaki bernama Sahar (32) berhasil di tangkap oleh tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) di persembunyiannya Majene Sulawesi Barat (Sulbar)
Sahar di tangkap Polisi, lantaran perbuatannya yang tak senonoh, tega memperkosa wanita muda yang telah bersuami yang diketahui berinisial SI (21) di Lalle’e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada awak media menjelaskan, kronologis kejadiannya, bahwa pelaku memperkosa si korban modusnya, dengan memperdayai SI berupa iming – iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka,”kata Reza. Rabu, 26 Maret 2025.
“Namun itikad baik Sahar berujung perbuatan haram dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga melakukan pemerkosaan kurang lebih seminggu lamanya.”lanjut dia.
Usai kejadian itu Sahar melarikan diri dan bersembunyi di salah satu tempat di Sulbar. Polisi pun mengejar pelaku, yang diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang. Mengetahui persembunyiannya tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene.” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan itu kata kasat reskrim, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.
Dari hasil interogasi, pelaku kepada Polisi dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu.” kata kasat res, mengutip pengakuan pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil.”
Pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” tutup AKP Reza. (*).










