Kurir di Pinrang Selundupkan Sabu 3,7 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

SUARADARIN.COM, PINRANG – Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang, kabupaten Pinrang.

AP ditangkap karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 3,7 kilogram. Penangkapan ini diungkap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar konferensi pers . Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah mengunkapkan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram dengan nilai sekitar Rp5 miliar berhasil digagalkan dalam operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tiroang.

Menurut AKBP Andiko, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Tim satgas narkoba Polres Pinrang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang.

“Tersangka terlihat gugup saat diamankan, sehingga petugas semakin yakin bahwa dia adalah target operasi,” ujar Kapolres.

AP menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat dengan menyimpan narkotika dalam empat bingkisan besar berisi kristal bening yang kemudian dibungkus menggunakan celana dan dimasukkan ke dalam tas.

“Barang ini berasal dari Parepare dan akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil kami amankan saat melintas di Pinrang. Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” tambah AKBP Andiko.

Andiko menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu. Pihak kepolisian memperkirakan sabu seberat 3,7 kilogram ini dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Tersangka AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba
Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg
Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman
Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:26 WITA

Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10 WITA

Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:25 WITA

Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Berita Terbaru

Pimpinan Cabang Bulog Parepare saat diwawancarai usai melakukan Sidak di pasar

Ekonomi & Bisnis

Bulog Parepare Klaim Pendistribusian SPHP ke RPK sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:22 WITA

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi selatan, merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA M Darwin Fatir

Hukum & Kriminal

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:46 WITA