Kurir di Pinrang Selundupkan Sabu 3,7 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

SUARADARIN.COM, PINRANG – Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang, kabupaten Pinrang.

AP ditangkap karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 3,7 kilogram. Penangkapan ini diungkap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar konferensi pers . Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah mengunkapkan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram dengan nilai sekitar Rp5 miliar berhasil digagalkan dalam operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tiroang.

Menurut AKBP Andiko, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Tim satgas narkoba Polres Pinrang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang.

“Tersangka terlihat gugup saat diamankan, sehingga petugas semakin yakin bahwa dia adalah target operasi,” ujar Kapolres.

AP menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat dengan menyimpan narkotika dalam empat bingkisan besar berisi kristal bening yang kemudian dibungkus menggunakan celana dan dimasukkan ke dalam tas.

“Barang ini berasal dari Parepare dan akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil kami amankan saat melintas di Pinrang. Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” tambah AKBP Andiko.

Andiko menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu. Pihak kepolisian memperkirakan sabu seberat 3,7 kilogram ini dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Tersangka AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala
Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja
Polres Parepare Butuh Keterangan Ahli Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Bea Cukai Parepare Sita Puluhan Dos Rokok Ilegal
Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan
Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:06 WITA

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WITA

Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:24 WITA

Polres Parepare Butuh Keterangan Ahli Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WITA

Bea Cukai Parepare Sita Puluhan Dos Rokok Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:15 WITA

Upaya Penyelundupan 1,1 Ton Solar Subsidi Digagalkan Polisi, Modus Pelaku Gunakan Mobil Ekspedisi dan Barcode Tidak Sesuai Plat Kendaraan

Berita Terbaru

kondisi korban saat mendapatkan pelayanan medis

Hukum & Kriminal

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:06 WITA