Kurir di Pinrang Selundupkan Sabu 3,7 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

Kapolres Pinrang saat memimpin konferensi pers didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah terkait pengungkapan kasus penyelundupan sabu

SUARADARIN.COM, PINRANG – Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang, kabupaten Pinrang.

AP ditangkap karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 3,7 kilogram. Penangkapan ini diungkap Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar konferensi pers . Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres didampingi Plt. Kasat Narkoba, Iptu Adityatama Firmansyah mengunkapkan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram dengan nilai sekitar Rp5 miliar berhasil digagalkan dalam operasi yang dilaksanakan di Kecamatan Tiroang.

Menurut AKBP Andiko, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Tim satgas narkoba Polres Pinrang kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AP (26) di Kecamatan Tiroang.

“Tersangka terlihat gugup saat diamankan, sehingga petugas semakin yakin bahwa dia adalah target operasi,” ujar Kapolres.

AP menggunakan modus pengiriman melalui jalur darat dengan menyimpan narkotika dalam empat bingkisan besar berisi kristal bening yang kemudian dibungkus menggunakan celana dan dimasukkan ke dalam tas.

“Barang ini berasal dari Parepare dan akan dibawa ke Sidrap, namun berhasil kami amankan saat melintas di Pinrang. Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengiriman barang tersebut,” tambah AKBP Andiko.

Andiko menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu. Pihak kepolisian memperkirakan sabu seberat 3,7 kilogram ini dapat digunakan oleh sekitar 5.000 pengguna.

Tersangka AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Berita Terbaru