SUARADARING.COM, PAREPARE – Polsek Soreang Polres Parepare, Sulawesi selatan, mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencurian kabel instalasi listrik di lokasi pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Kampus IAIN Parepare, Sulawesi selatan.
Terduga pelaku ini sebelumnya tertangkap tangan oleh security Kampus IAIN bersama pekerja bangunan gedung laboratorium Terpadu. Rabu,25 Desember 2024 lalu, dan diamankan di Mapolsek Soreang Polres, Parepare.
Kapolsek Soreang Iptu Kisman, yang konfirmasi mengungkapkan terduga pelaku tersebut adalah warga asal kota Parepare, inisial MR (27). Kepada Polisi, terduga pelaku juga mengaku pernah bekerja sebagai buruh harian lepas pada saat pemasangan instalasi listrik di kampus IAIN Parepare sekitar 2 bulan yang lalu. Jumat, 27 Desember 2024.
“ Sesuai dengan keterangan terduga pelaku, ia pernah bekerja disana (Kampus IAIN) pada saat pemasangan instalasi listrik, sekitar 2 (dua) bulan yang lalu, dan baru seminggu ini terduga MR di keluarkan dari tempat kerjanya itu “. Sebut Kisman.
Kapolsek kepada media ini, menerangkan kronologis kejadian tersebut, modusnya berpura-pura melakukan penrikan kabel listrik.

“ Berdasarkan keterangan dari saksi Mustari Dg. Situru (43) yang pertama kali menemukan MR melakukan pencurian dan saksi security IAIN Anwar Umar (49) yang mengamankan terduga di Pos Security, diketahui bahwa terduga MR (27) ini kepergok sedang berusaha mengambil tanpa hak kabel instalasi listrik dengan cara berpura – pura akan melakukan penarikan kabel, namun upaya itu tidak berhasil lantaran saksi Mustari curiga dan segera menghubungi kontraktor instalasi kabel listrik dan ternyata tidak ada kegiatan penarikan kabel yang dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut, karena aksinya itu tidak berhasil, akhirnya MR (27) berupaya melarikan diri sambil membawa karung yang berisi kabel yang telah ia ambil sebelumnya. Terduga MR berhasil ditangkap oleh security dan 3 orang pekerja bangunan, MR diamankan di pos security, kemudian security Anwar Umar menghubungi kami, dan selanjutnya kami tiba di TKP dan segera mengamankan terduga MR (27) bersama barang buktinya ke Polsek Soreang untuk proses selanjutnya “terangnya.
MR diamankan bersama dengan barang bukti berupa kabel instalasi listrik yang panjangnya sekitar kurang lebih 50 meter.
“ Barang bukti berupa kabel instalasi listrik sepanjang 50 meter kami amankan bersama terduga MR, dibawa Ke Mapolsek Soreang untuk proses penanganan lebih lanjut “ ungkapnya.
Atas perbuatannya polisi mempersangkakannya dengan pasal 363 ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara.
“ Terhadapnya di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara “. tegas Kapolsek.
Atas kejadian itu, kapolsek Soreang Iptu Kisman, mewakili Kapolres Parepare, mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada terhadap segala bentuk kejahatan maupun aksi pencurian yang menggunakan berbagai cara.
“ tetap waspada dan bersikap hati – hati, laporkan kepada kami secepatnya jika sesuatu terjadi di sekitar anda, jangan main hakim sendiri, kami akan segera mendatangi lokasi secepatnya “. imbaunya. (*)










