Dukung Pemberantasan Narkoba, Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. Kamis, 5 Desember 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. Kamis, 5 Desember 2024

SUARADARING.COM, PINRANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Sulawesi selatan. Kamis, 5 Desember 2024

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, Akbp. Andiko Wicaksono, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

“Penindakan hukum yang tegas termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pinrang,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum ini dan mengingatkan agar keberhasilan ini tidak menjadikan pihak terkait lengah, mengingat tantangan pemberantasan narkotika masih terus berlanjut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10 sachet berisi sabu-sabu golongan I seberat kurang lebih 484,8 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Pinrang, diikuti Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.

Terkait dengan barang bukti tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni inisial (IR) dan (RR). Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru
176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI
342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika
Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal
AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
DPD Gapembi Parepare Gandeng PT Mitra Training Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Keamanan Pangan
IJTI Sulselbar Bahas Perlindungan Jurnalis dan Regulasi Pers di Milad ke-28

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:25 WITA

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:42 WITA

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:53 WITA

342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:20 WITA

AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme

Berita Terbaru

Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Barru, Kepala Rutan kelas IIB Barru usai penyerahan remisi WBP

Sulselbar

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 21:42 WITA

Wali kota Tasming Hamid menyerahkan secara simbolis remisi kepada 342 WBP Lapas kelas IIA Parepare di momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Pemerintahan

Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

Senin, 17 Agu 2026 - 17:13 WITA