Dukung Pemberantasan Narkoba, Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. Kamis, 5 Desember 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. Kamis, 5 Desember 2024

SUARADARING.COM, PINRANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Sulawesi selatan. Kamis, 5 Desember 2024

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, Akbp. Andiko Wicaksono, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

“Penindakan hukum yang tegas termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pinrang,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum ini dan mengingatkan agar keberhasilan ini tidak menjadikan pihak terkait lengah, mengingat tantangan pemberantasan narkotika masih terus berlanjut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10 sachet berisi sabu-sabu golongan I seberat kurang lebih 484,8 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Pinrang, diikuti Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.

Terkait dengan barang bukti tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni inisial (IR) dan (RR). Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Seorang Jamaah di Evakuasi Tim Kesehatan saat Mengikuti Rangkaian Shalat Idul Adha
Imigrasi Parepare Optimalkan Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Viral, Bantuan Beras Bapanas Kehitaman dan Penuh dengan Kutu
Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Parepare Digeledah Aparat Gabungan
Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja
Empat TKA di PT UPC Sidrap Diperiksa Petugas Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap dalam Operasi Gabungan
Jasa Raharja Parepare Inisiasi Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kabupaten Pinrang
Imigrasi Parepare Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing melalui Rapat Koordinasi TIMPORA Sidrap 2026

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:46 WITA

Seorang Jamaah di Evakuasi Tim Kesehatan saat Mengikuti Rangkaian Shalat Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:56 WITA

Imigrasi Parepare Optimalkan Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:44 WITA

Viral, Bantuan Beras Bapanas Kehitaman dan Penuh dengan Kutu

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WITA

Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:39 WITA

Empat TKA di PT UPC Sidrap Diperiksa Petugas Imigrasi Parepare dan Timpora Sidrap dalam Operasi Gabungan

Berita Terbaru

Aparat desa memeriksa beras Bapanas yang ditemukan masyarakat menguning dan berwarna hitam serta berkutu yang disalurkan oleh Bulog Pinrang, Sulsel

Sulselbar

Viral, Bantuan Beras Bapanas Kehitaman dan Penuh dengan Kutu

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:44 WITA