Rugikan Negara KPPBC Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras dan Makanan Ilegal

Selasa, 19 November 2024 - 13:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai (KPPBC) type madia pabean C Parepare, Sulawesi selatan,  kembali melaksanakan pemusnahan barang milik negara secara simbolis di kawasan terminal pelabuhan nusantara Parepare. Selasa, 19 November 2024.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai (KPPBC) type madia pabean C Parepare, Sulawesi selatan, kembali melaksanakan pemusnahan barang milik negara secara simbolis di kawasan terminal pelabuhan nusantara Parepare. Selasa, 19 November 2024.

SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Dan Cukai (KPPBC) type madia pabean C Parepare, Sulawesi selatan, kembali melaksanakan pemusnahan barang milik negara secara simbolis di kawasan terminal pelabuhan nusantara Parepare. Selasa, 19 November 2024.

Pemusnahan barang milik negara tersebut, berupa barang kena cukai seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol ilegal dan makanan impor ilegal.

Adapun jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.648.420 batang rokok dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.250.122.100, tembakau iris sebanyak 110 gram dengan perkiraan barang Rp. 30.250.000, minuman keras ilegal sebanyak 398, 15 liter diperkirakan senilai Rp. 46.163.000, selain rokok dan minuman keras, KPPBC Parepare juga menindak makanan ilegal sebanyak 8.093 gram dengan nilai barang sebesar Rp. 2.257.129

kepala kppbc Parepare, Dawny Marbagio mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode oktober 2023 hingga oktober 2024, dengan kerugian negara mencapai Rp. 1.577.768.847.

“kami melakukan pemusnahan barang hasil penindakan bea cukai Parepare selama kurung waktu oktober 2023 sampai dengan oktober 2024. Barang penindakan ini berupa rokok ilegal dan juga minuman ilegal yagn telah kami sita dan melakukan penindakan kurang lebih 1,6 juta barang untuk rokok ilegal, untuk minuman mangandung etil alkohol atau minuman keras sebesar kurang lebih 360an liter, dan ada beberapa sedikit makanan dan minuman impor ilegal,”terang Dawny kepada awak media saat diwawancarai.

Dawny tidak menyebutkan secara detail daerah yang menjadi terbesar hasil penindakan berupa rokok tidak memiliki cukai, ia hanya menyebutkan secara keseluruhan dari wilayah pengawasannya.

“kalau secara wilayah kerja kami dari kabupaten barru sampai mamuju itu hampir sama aja rata-ratanya tersebar di seluruh wilayah, kalau terbanyak saya kira datanya kurang bisa kita detailkan karena waktu juga, tapi hampir sebagian kabupaten/kota kita awasi itu ada,”jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Revenue Collector, Pada bulan Januari 2024 sampai dengan Oktober 2024 Bea Cukai Parepare telah menghimpun penerimaan sebesar Rp. 54,93 Miliar atau 89,72 % dari target penerimaan sebesar Rp. 61,23 Miliar.

Bea Cukai Parepare dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya.

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri unsur Forum Komnunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) kota Parepare, TNI-Polri, Pelindo, KSOP Parepare, KPP Parepare, KPNL, perwakilan instansi pemerintahan daerah Barru, Pinrang, Wajo, Soppeng, SIdrap dan Mamuju, serta instansi terkait lainnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Target Swasembada Pangan Tercapai, Bulog Parepare Kuasai Beras 150 Ribu Ton

Senin, 27 Apr 2026 - 15:17 WITA