Kapolres Pinrang Pimpin Penangkapan Ayah Penyandera Anak Kandung sendiri

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang AKBP. Andiko Wicaksono saat memimpin penangkapan seorang pria yang menyekap anak kandungnya sendiri

Kapolres Pinrang AKBP. Andiko Wicaksono saat memimpin penangkapan seorang pria yang menyekap anak kandungnya sendiri

SUARADARING.COM, PINRANG – Seorang pria tega menyekap dan menyandera seorang anak balita yang diketahui anak kandungnya sendiri, hingga mengakibatkan anak tersebut mengalami luka di bagi muka diduga terkena pukulan benda tumpul. Terjadi di Dusun Tosulo Desa Massulo Walie Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel)

Aksi penyekapan itu terjadi di sempat viral di media social (Medsos) dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran video aksi penyekapan itu beredar luas di medsos dan group-group Whatsap. Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP. Andiko Wicaksono

Kapolres yang memimpin penangkapan itu mengungkapkan, bahwa ayah yang menyandera balita laki-laki berusia 1 tahun berinisial (SD) diduga depresi karena permasalahan rumah tangga dan pelaku dalam pengaruh obat-obatan/Sabu sabu. Senin, 5 Agustus 2024

“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri,Setelah istrinya meninggalkan rumah pulang kerumah orang tuanya diluar daerah kota pinrang,” ungkapnya.

“Kejadian itu dipicu karena istri dari pelaku tidak mengangkat telpon sehingga bersangkutan menggantung korban sambil merekam dan mengirimkan ke istrinya, “tambah Kapolres.

Honest Card

Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, dan yang bersangkutan lari ke dalam kamar kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 1 tahun dengan senjata tajam.

Setelah bernegosiasi selama kurang ebih 16 jam. Kapolres dibantu Buser Polres Pinrang dan anggota akhirnya berhasil menyelamatkan balita yang disandera dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya itu, polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Tiingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Imigrasi Parepare Lakukan Opsgab di Wajo
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tahun 2023, Kejari Parepare Seret Mantan Anggota DPRD
Imigrasi Kelas II TPI Parepare Tutup Layanan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke E-Paspor
Beacukai Parepare Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
Anggota DPRD Minta APH Telusuri Isu Dugaan Fee Jual Beli Proyek di Parepare
HSL Apresiasi Langkah Wali Kota Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae
Imigrasi Parepare Target Tiga Lokasi dalam Operasi Gabungan Keimigrasian 2025 di Pinrang
Miris! Sabu-sabu Dijual Dalam Lapas Kelas IIA Parepare, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:30 WITA

Tiingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Imigrasi Parepare Lakukan Opsgab di Wajo

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:46 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Tahun 2023, Kejari Parepare Seret Mantan Anggota DPRD

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:09 WITA

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Tutup Layanan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke E-Paspor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:57 WITA

Beacukai Parepare Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:19 WITA

Anggota DPRD Minta APH Telusuri Isu Dugaan Fee Jual Beli Proyek di Parepare

Berita Terbaru