Kapolres Pinrang Pimpin Penangkapan Ayah Penyandera Anak Kandung sendiri

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang AKBP. Andiko Wicaksono saat memimpin penangkapan seorang pria yang menyekap anak kandungnya sendiri

Kapolres Pinrang AKBP. Andiko Wicaksono saat memimpin penangkapan seorang pria yang menyekap anak kandungnya sendiri

SUARADARING.COM, PINRANG – Seorang pria tega menyekap dan menyandera seorang anak balita yang diketahui anak kandungnya sendiri, hingga mengakibatkan anak tersebut mengalami luka di bagi muka diduga terkena pukulan benda tumpul. Terjadi di Dusun Tosulo Desa Massulo Walie Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel)

Aksi penyekapan itu terjadi di sempat viral di media social (Medsos) dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran video aksi penyekapan itu beredar luas di medsos dan group-group Whatsap. Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP. Andiko Wicaksono

Kapolres yang memimpin penangkapan itu mengungkapkan, bahwa ayah yang menyandera balita laki-laki berusia 1 tahun berinisial (SD) diduga depresi karena permasalahan rumah tangga dan pelaku dalam pengaruh obat-obatan/Sabu sabu. Senin, 5 Agustus 2024

“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri,Setelah istrinya meninggalkan rumah pulang kerumah orang tuanya diluar daerah kota pinrang,” ungkapnya.

“Kejadian itu dipicu karena istri dari pelaku tidak mengangkat telpon sehingga bersangkutan menggantung korban sambil merekam dan mengirimkan ke istrinya, “tambah Kapolres.

Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, dan yang bersangkutan lari ke dalam kamar kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 1 tahun dengan senjata tajam.

Setelah bernegosiasi selama kurang ebih 16 jam. Kapolres dibantu Buser Polres Pinrang dan anggota akhirnya berhasil menyelamatkan balita yang disandera dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya itu, polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru
176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI
342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika
Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal
AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
DPD Gapembi Parepare Gandeng PT Mitra Training Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Keamanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:25 WITA

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:42 WITA

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:53 WITA

342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal

Berita Terbaru