Kapolres Pinrang Pimpin Penangkapan Ayah Penyandera Anak Kandung sendiri

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pinrang AKBP. Andiko Wicaksono saat memimpin penangkapan seorang pria yang menyekap anak kandungnya sendiri

Kapolres Pinrang AKBP. Andiko Wicaksono saat memimpin penangkapan seorang pria yang menyekap anak kandungnya sendiri

SUARADARING.COM, PINRANG – Seorang pria tega menyekap dan menyandera seorang anak balita yang diketahui anak kandungnya sendiri, hingga mengakibatkan anak tersebut mengalami luka di bagi muka diduga terkena pukulan benda tumpul. Terjadi di Dusun Tosulo Desa Massulo Walie Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel)

Aksi penyekapan itu terjadi di sempat viral di media social (Medsos) dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran video aksi penyekapan itu beredar luas di medsos dan group-group Whatsap. Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, AKBP. Andiko Wicaksono

Kapolres yang memimpin penangkapan itu mengungkapkan, bahwa ayah yang menyandera balita laki-laki berusia 1 tahun berinisial (SD) diduga depresi karena permasalahan rumah tangga dan pelaku dalam pengaruh obat-obatan/Sabu sabu. Senin, 5 Agustus 2024

“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri,Setelah istrinya meninggalkan rumah pulang kerumah orang tuanya diluar daerah kota pinrang,” ungkapnya.

“Kejadian itu dipicu karena istri dari pelaku tidak mengangkat telpon sehingga bersangkutan menggantung korban sambil merekam dan mengirimkan ke istrinya, “tambah Kapolres.

Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek, dan yang bersangkutan lari ke dalam kamar kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 1 tahun dengan senjata tajam.

Setelah bernegosiasi selama kurang ebih 16 jam. Kapolres dibantu Buser Polres Pinrang dan anggota akhirnya berhasil menyelamatkan balita yang disandera dan mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya itu, polisi mempersangkakan pelaku dengan pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Beroperasi Ilegal di Parepare, Jaringan MyRepublic Terancam Dicabut
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Imigrasi Parepare hadirkan PASPORIA di Car Free Day Sidrap, 46 Warga Nikmati Layanan Paspor Akhir Pekan
Berkat Inovasinya Diakui PBB, DPKP Parepare Bakal Perluas Jangkauan Inovasi Berdaya Srikandi di Sektor Pertanian

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:26 WITA

Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:43 WITA

Beroperasi Ilegal di Parepare, Jaringan MyRepublic Terancam Dicabut

Berita Terbaru

Aparat Polisi memperlhatkan Barang Bukti hasil kejahatan dalam pengungkapan kasus hasil operasi pekat lipu 2026 di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 15:46 WITA