Diduga Alami Gangguan Gaib, Pria Muda Nekat Tikam Ibu Paruh Baya Dua Tusukan di Tubuhnya

Senin, 24 Juni 2024 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku mengenakan kostum tahanan Polres Parepare, berwarna orange, sedang menjalani pemeriksaan polisi

Pelaku mengenakan kostum tahanan Polres Parepare, berwarna orange, sedang menjalani pemeriksaan polisi

SUARADARING.COM, PAREPARE— Aparat polisi resor Parepare,Sulawesi selatan (Sulsel) sigap menangkap pria pelaku penikaman seorang ibu rumah tangga di kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, kota Parepare.

Pelaku yang diketahui inisial (A) itu, melukai seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia paruh baya bernama Samsiah, di rumah kediamannya yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku menusuk ibu tersebut dengan sebilah senjata tajam tradisional jenis badik, sebanyak dua tusukan.

Namun tak lama setelah ia menikam ibu tersebut, polisi pun langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu. Setiawan sunarto, menerangkan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 23 Juni 2024 dan berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan aksi itu karena diduga dipengaruhi makhluk gaib.

” Kejadiannya pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita, terduga MA (37) masuk kedalam rumah korban, lalu melakukan penganiayaan kepada korban Samsiah dengan menggunakan sebilah senjata tajam yaitu badik ” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 24 Juni 2024.

” Pelaku menganiaya korban sebanyak 2 kali, mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih 3 (tiga) cm, “sebutnya.

Lebih lanjut, Iptu. Setiawan, menjelaskan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiawaan pelaku sehingga bisa melakukan kejahatan tersebut.

” Iya, kita masih dalami terus apa modus dibalik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang di akui oleh pelaku, bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang di dengarnya yang menyuruh dia untuk menganiaya korban, kondisi dari si pelaku ini yang akan kita periksakan ke Rumah Sakit Jiwa Makassar ,”jelasnya lagi.

Pelaku kini mendekam di tahanan mapolres Parepare.polisi masih mendalami gangguan kejiawaan pelaku. Polisi mempersangkakannya dengan pasal 351, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia
Imigrasi Parepare Sasar Dua Daerah Lokasi Operasi Wirawaspada Tahun 2026
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Perkuat Sinergi Antar Bagian Sekretariat DPRD Makassar Gelar Rakor
Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Sepekan Pasca Lebaran Jumlah Pasien RS dr Hasri Ainun Habibie Membludak

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 23:25 WITA

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WITA

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia

Senin, 13 April 2026 - 11:45 WITA

Imigrasi Parepare Sasar Dua Daerah Lokasi Operasi Wirawaspada Tahun 2026

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Kamis, 9 April 2026 - 12:55 WITA

Perkuat Sinergi Antar Bagian Sekretariat DPRD Makassar Gelar Rakor

Berita Terbaru