IJTI Tolak RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Senin, 20 Mei 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IJTI Pengda Sulsel. Muhammad Ridho berorasi dalam saat aksi tolak draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

Ketua IJTI Pengda Sulsel. Muhammad Ridho berorasi dalam saat aksi tolak draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

SUARADARING.COM, MAKASSAR— Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.

Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan menemukan beberapa kejanggalan pada proses rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi selatan.

Masing-masing komisioner terpilih tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Kuat dugaan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup.

Hal tersebut diduga kuat melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR : 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9 nomor 5 dan 7 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel, Andi Mohammad Sardi mempertanyakan sang inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis.

Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI. Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.

“Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers,” tegasnya

Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan. Kuat dugaan dua pasal dilanggar dalam proses rekrutmen itu. Namun hingga kini, belum mendapat respon dari Ketua DPRD Sulsel. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Ketua KONI Parepare Dukung Kepemimpinan Hasil Muskot FOPI Parepare Periode 2026-2030
Muskot PBSI Parepare Tetapkan Amarun Agung Hamka sebagai Ketua Umum, Usung Kolaborasi Majukan Bulutangkis
DPP Sahkan Pengurus Baru PELRA Parepare, Ketua Terpilih Siap Jalankan Program Organisasi
MPC Pemuda Pancasila Parepare Gelar Konsolidasi dan Percepatan Registrasi Keanggotaan 2026
Suporter The Preman Kutuk Keras Aksi Kericuhan Hingga Merusak Fasilitas Stadion Bj Habibie Parepare
Hasil Musyawarah H. Anda Terpilih Ketua DPC Pelra Parepare, Ajak Anggota Bersama Majukan Organisasi Pelayaran
Amarun Agung Hamka Pimpin PPM Parepare Siap Hidupkan Nilai nilai Perjuangan Veteran
Muscab X FKPPI Parepare: Amrihin Terpilih Aklamasi Masa Bakti 2026-2031

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:06 WITA

Ketua KONI Parepare Dukung Kepemimpinan Hasil Muskot FOPI Parepare Periode 2026-2030

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:02 WITA

Muskot PBSI Parepare Tetapkan Amarun Agung Hamka sebagai Ketua Umum, Usung Kolaborasi Majukan Bulutangkis

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:21 WITA

DPP Sahkan Pengurus Baru PELRA Parepare, Ketua Terpilih Siap Jalankan Program Organisasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:03 WITA

MPC Pemuda Pancasila Parepare Gelar Konsolidasi dan Percepatan Registrasi Keanggotaan 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 21:46 WITA

Suporter The Preman Kutuk Keras Aksi Kericuhan Hingga Merusak Fasilitas Stadion Bj Habibie Parepare

Berita Terbaru

Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Barru, Kepala Rutan kelas IIB Barru usai penyerahan remisi WBP

Sulselbar

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 21:42 WITA

Wali kota Tasming Hamid menyerahkan secara simbolis remisi kepada 342 WBP Lapas kelas IIA Parepare di momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Pemerintahan

Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

Senin, 17 Agu 2026 - 17:13 WITA