IJTI Tolak RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Senin, 20 Mei 2024 - 20:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IJTI Pengda Sulsel. Muhammad Ridho berorasi dalam saat aksi tolak draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

Ketua IJTI Pengda Sulsel. Muhammad Ridho berorasi dalam saat aksi tolak draft RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.

SUARADARING.COM, MAKASSAR— Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.

Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.

Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tau siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers,” katanya.

Sementara itu, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan menemukan beberapa kejanggalan pada proses rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] Daerah Sulawesi selatan.

Masing-masing komisioner terpilih tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Kuat dugaan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup.

Hal tersebut diduga kuat melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR : 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9 nomor 5 dan 7 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

Serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulsel, Andi Mohammad Sardi mempertanyakan sang inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis.

Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI. Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.

“Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers,” tegasnya

Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan. Kuat dugaan dua pasal dilanggar dalam proses rekrutmen itu. Namun hingga kini, belum mendapat respon dari Ketua DPRD Sulsel. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Muscab X FKPPI Parepare: Amrihin Terpilih Aklamasi Masa Bakti 2026-2031
DPRD Makassar Gelar RDP: Bahas PSU GMTD dan Kontribusi Retribusi Persampahan
PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel, Usai Beri Perhatian Masalah Sampah dan PSEL
MPK Sukses Gelar Bazar, Jadi Ruang Silaturahmi dan Konsolidasi Antar Pelajar kota Parepare
Bangun Pemahaman Kolektif Soal Fondasi Hukum Nasional, GP Ansor Parepare Gelar ‘Ngaji Hukum’
DPD II KNPI Parepare Versi Agung Resmi Dilantik, Pemuda Diajak Refleksikan Arah Kebijakan Nasional
H. Yasser Aslan Tjanring Terpilih Aklamasi Pimpin IOF Parepare, Periode 2025-2029
Rasmin Rajab Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Parepare Periode 2024-2027

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:05 WITA

Muscab X FKPPI Parepare: Amrihin Terpilih Aklamasi Masa Bakti 2026-2031

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:49 WITA

DPRD Makassar Gelar RDP: Bahas PSU GMTD dan Kontribusi Retribusi Persampahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:34 WITA

PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel, Usai Beri Perhatian Masalah Sampah dan PSEL

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:31 WITA

MPK Sukses Gelar Bazar, Jadi Ruang Silaturahmi dan Konsolidasi Antar Pelajar kota Parepare

Sabtu, 10 Januari 2026 - 11:17 WITA

Bangun Pemahaman Kolektif Soal Fondasi Hukum Nasional, GP Ansor Parepare Gelar ‘Ngaji Hukum’

Berita Terbaru

Salah satu perajin tahu tempe sedang merapikan hasil produksi tempenya

Ekonomi & Bisnis

Pelaku Usaha Tahu Tempe di Parepare Tertekan Tingginya Harga Bahan Baku

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:05 WITA