Curi Rokok Puluhan Pack, Pria Berusia 29 Tahun Diringkus Polisi

Senin, 13 Mei 2024 - 09:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan terduga ZA (29), beserta barang bukti hasil curiannya berupa barang jualan jenis rokok sebanyak 62 pack.

Polisi amankan terduga ZA (29), beserta barang bukti hasil curiannya berupa barang jualan jenis rokok sebanyak 62 pack.

SUARADARING.COM, PAREPARE – Polsek Soreang Polres Parepare mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang berinisial ZA, pria berumur 29 tahun yang beralamatkan di Kec. Ujung, Kota Parepare. Sabtu, 11 Mei 2024.

Terduga ZA, di duga kuat telah melakukan pencurian puluhan pack barang jualan jenis rokok, dengan lokasi kejadian di Toko Jakarta, yang berada di area kompleks pasar lakessi, Kota Parepare.

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, S.H, kejadian pencurian ini diduga terjadi pada hari sabtu (11/5/2024) dini hari.

” Berdasarkan keterangan dari pemilik toko Jakarta, saudara Hendra Merdeka Putra, kejadian pecurian tersebut terjadi pada hari sabtu (11/5) dini hari, kira – kira pukul 01.00 wita. Pemilik toko melaporkan telah kehilangan barang jualan jenis rokok sebanyak puluhan pack “. Kata Iptu Kisman.

Dari tangan terduga ZA (29), diamankan barang bukti hasil curiannya berupa barang jualan jenis rokok sebanyak 62 pack.

” Sesaat setelah kita terima laporan dari korban (pemilik toko), kemudian anggota, unit Reskrim, melakukan penyelidikan, hasilnya diamankanlah terduga ZA (29) ini, dan dari tangannya kita amankan barang bukti rokok sebanyak 62 pack (slop), terduga ZA kita amankan di Polsek Soreang untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya “. Jelas Iptu Kisman.

Iptu Kisman menambahkan, rupanya terduga pelaku pencurian di Toko Jakarta tidak sendiri, Unit Reskrim sedang mengejar satu lagi pelaku lainnya.

” Masih ada satu terduga pelaku lagi, saat ini sedang kita kejar juga, untuk keterangan tambahannya nanti kita sampaikan lagi selanjutnya “. Kata Iptu Kisman.

Kerugian materi yang di alami korban, diperkirakan sebanyak 20 juta rupiah.

” Iya, dari laporan korban, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.931.000, kurang sedikit lagi mencapai 21 juta rupiah “. Tutup Iptu Kisman. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Cabang Parepare Laksanakan Ops Gab PKB & SWDKLLJ Bersama UPT Pendapatan di Tiga Daerah
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia
Imigrasi Parepare Sasar Dua Daerah Lokasi Operasi Wirawaspada Tahun 2026
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 13:42 WITA

Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 13:14 WITA

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Cabang Parepare Laksanakan Ops Gab PKB & SWDKLLJ Bersama UPT Pendapatan di Tiga Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 23:25 WITA

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WITA

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA