Satreskrim Polres Pinrang Sidak SPBU Usai Viral BBM Campur Air di Bekasi

Selasa, 2 April 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARAING.COM, PINRANG– Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024

Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan dan Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Alfard turun langsung melakukan pengecekan.

Mengingat baru-baru ini viral BBM dicampur air di Bekasi dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM.

Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01.

“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadi kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

Guna memastikan operasional SPBU berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Personel memeriksa setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan dan kualitas bahan bakar.

Serta keabsahan pengukuran atau meteran BBM dan pembayaran kepada konsumen.

“Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie hari ini masih aman dan asli,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya bakal rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan.

Serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan imbauan dan antisipasi ke pemilik SPBU dan para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan dengan cara mencampur air ke dalam bbm sehingga menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.

Patroli dialogis ke SPBU juga mulai rutin dilakukan hari ini.

“Sudah disampaikan juga ke jajaran polsek untuk melakukan patroli ke SPBU,” sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang.

“Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.

Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Jasa Raharja Cabang Parepare Sebar Spanduk Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Pinrang
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala
Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan WNA dan Edukasi Pelaporan Orang Asing
Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Seorang Jamaah di Evakuasi Tim Kesehatan saat Mengikuti Rangkaian Shalat Idul Adha
Imigrasi Parepare Optimalkan Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Viral, Bantuan Beras Bapanas Kehitaman dan Penuh dengan Kutu
Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Parepare Digeledah Aparat Gabungan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WITA

Jasa Raharja Cabang Parepare Sebar Spanduk Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Pinrang

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:06 WITA

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:12 WITA

Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan WNA dan Edukasi Pelaporan Orang Asing

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:46 WITA

Seorang Jamaah di Evakuasi Tim Kesehatan saat Mengikuti Rangkaian Shalat Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:56 WITA

Imigrasi Parepare Optimalkan Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap

Berita Terbaru

kondisi korban saat mendapatkan pelayanan medis

Hukum & Kriminal

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:06 WITA