Satreskrim Polres Pinrang Sidak SPBU Usai Viral BBM Campur Air di Bekasi

Selasa, 2 April 2024 - 03:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARAING.COM, PINRANG– Jajaran Satreskrim Polres Pinrang mengecek sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024

Pengecekan tersebut untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam penjualan BBM oleh SPBU jelang mudik lebaran 2024.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan dan Kanit Tipidter Polres Pinrang Ipda Alfard turun langsung melakukan pengecekan.

Mengingat baru-baru ini viral BBM dicampur air di Bekasi dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM.

Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01.

“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadi kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.

Guna memastikan operasional SPBU berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Personel memeriksa setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan dan kualitas bahan bakar.

Serta keabsahan pengukuran atau meteran BBM dan pembayaran kepada konsumen.

“Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie hari ini masih aman dan asli,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya bakal rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan.

Serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan imbauan dan antisipasi ke pemilik SPBU dan para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan dengan cara mencampur air ke dalam bbm sehingga menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.

Patroli dialogis ke SPBU juga mulai rutin dilakukan hari ini.

“Sudah disampaikan juga ke jajaran polsek untuk melakukan patroli ke SPBU,” sebutnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memantau SPBU di Pinrang.

“Apabila di dapat kecurangan di SPBU Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.

Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Beroperasi Ilegal di Parepare, Jaringan MyRepublic Terancam Dicabut
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar
Imigrasi Parepare hadirkan PASPORIA di Car Free Day Sidrap, 46 Warga Nikmati Layanan Paspor Akhir Pekan
Berkat Inovasinya Diakui PBB, DPKP Parepare Bakal Perluas Jangkauan Inovasi Berdaya Srikandi di Sektor Pertanian
Imigrasi Parepare Hadirkan Perwakilan Ombudsman RI dalam Peninjauan Ulang Standar Pelayanan
Sappe Anggota DPRD Mengamuk Bela PKL Ditertibkan Satpol PP Parepare

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:26 WITA

Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:43 WITA

Beroperasi Ilegal di Parepare, Jaringan MyRepublic Terancam Dicabut

Senin, 20 Juli 2026 - 20:34 WITA

Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:12 WITA

Imigrasi Parepare hadirkan PASPORIA di Car Free Day Sidrap, 46 Warga Nikmati Layanan Paspor Akhir Pekan

Berita Terbaru

Pimpinan Cabang Bulog Parepare saat diwawancarai usai melakukan Sidak di pasar

Ekonomi & Bisnis

Bulog Parepare Klaim Pendistribusian SPHP ke RPK sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 15:22 WITA

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Sulawesi selatan, merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Sulsel mempertanyakan perkembangan kasus dugaan kekerasan jurnalis LKBN ANTARA M Darwin Fatir

Hukum & Kriminal

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Jumat, 24 Jul 2026 - 22:46 WITA