4 Pemuda di Amankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan Mahasiswa ditahan di  Mapolres Parepare

Terduga pelaku penganiayaan Mahasiswa ditahan di Mapolres Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Empat pemuda di Kota Parepare ditangkap unit Resmob Polres Parepare, Sulawesi selatan, usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa, Jumat, 27 Jun 2025 lalu. Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan.

Korban bernama Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya oleh tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan. Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus. Meski begitu, MK saat di periksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.

Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto yang di konfirmasi di Mapolres Parepare, senin, 25 Agustus 2025, membenarkan penanganan kejadian tindak pidana penganiayaan itu.

“ Dari 4 (empat ) orang yang diamankan Unit Resmob, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 3 (tiga) diantaranya kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18), sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban “ ungkapnya saat dikonfirmasi

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, AKP. Agus berpesan kepada para generasi muda.

“ Jangan mudah melakukan tindak pidana, karena itu akan mengancam masa depan sendiri, bayangkan, hanya karena persoalan selisih faham saja lalu di lanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, pidana kurungan penjara akan mengubur semua masa depan dan cita – cita, tolong adek – adek saya yang masih muda, tolong pertimbangkan dengan masak – masak setiap perbuatan yang dilakukan, jangan sampai karena persoalan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi, disikapi dengan emosi yang berakhir dengan penganiayaan, jika anda sudah melakukan penganiayaan maka itu adalah perbuatan tindak pidana yang memiliki konsekwensi hukum yang harus dihadapi. Sekali lagi tolong ini dipertimbangkan “ pesannya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba
Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg
Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman
Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala
Satpol-PP Parepare Jaring ASN Nongkrong di Jam Kerja
Polres Parepare Butuh Keterangan Ahli Dukung Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10 WITA

Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 15:25 WITA

Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba

Senin, 8 Juni 2026 - 15:40 WITA

Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:53 WITA

Bea Cukai Parepare Pastikan Barang Bukti Tegahan Rokok Ilegal Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44 WITA

Polisi Belum Temukan Pelaku Pengeroyokan Kurir

Berita Terbaru

Pemerintahan

Prestasi Mendunia Diraih Pemkot Parepare Berkat Inovasi DPKP

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:49 WITA

Aktivitas buruh di pelabuhan nusantara Parepare saat KM Lambelu bersandar

Ekonomi & Bisnis

Libur Sekolah Kapal PELNI Makin Diminati Masyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:24 WITA