4 Pemuda di Amankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan Mahasiswa ditahan di  Mapolres Parepare

Terduga pelaku penganiayaan Mahasiswa ditahan di Mapolres Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Empat pemuda di Kota Parepare ditangkap unit Resmob Polres Parepare, Sulawesi selatan, usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa, Jumat, 27 Jun 2025 lalu. Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan.

Korban bernama Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya oleh tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan. Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus. Meski begitu, MK saat di periksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.

Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto yang di konfirmasi di Mapolres Parepare, senin, 25 Agustus 2025, membenarkan penanganan kejadian tindak pidana penganiayaan itu.

“ Dari 4 (empat ) orang yang diamankan Unit Resmob, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 3 (tiga) diantaranya kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18), sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban “ ungkapnya saat dikonfirmasi

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, AKP. Agus berpesan kepada para generasi muda.

“ Jangan mudah melakukan tindak pidana, karena itu akan mengancam masa depan sendiri, bayangkan, hanya karena persoalan selisih faham saja lalu di lanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, pidana kurungan penjara akan mengubur semua masa depan dan cita – cita, tolong adek – adek saya yang masih muda, tolong pertimbangkan dengan masak – masak setiap perbuatan yang dilakukan, jangan sampai karena persoalan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi, disikapi dengan emosi yang berakhir dengan penganiayaan, jika anda sudah melakukan penganiayaan maka itu adalah perbuatan tindak pidana yang memiliki konsekwensi hukum yang harus dihadapi. Sekali lagi tolong ini dipertimbangkan “ pesannya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Berita Terbaru