SUARADARING.COM, PAREPARE – Tim Resmob Polres Parepare, Sulawesi selatan, mengamankan 4 orang pelaku diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) berkedok tukang parkir liar, beraksi di Jalan Mattirotasi, depan masjid terapung, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi selatan.
Kasat Reskrim AKP. Agus Purwanto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan jajarannya. Keempat orang tersebut kata Agus berinisial IA (46), NS (32), P (53), dan MK (49).
” Keempat terduga pelaku praktek pungutan liar ini di amankan saat sedang melakukan kegiatan parkir liar dimalam hari, pada hari sabtu (10/05) yang lalu, di Jalan Mattirotasi depan Masjid Terapung “. terangna, senin, 12 Mei 2025.
Lebih lanjut kata Agus, pelaku itu diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
“Sejumlah informasi kami terima terkait hal ini, sehingga kita tindak lanjuti, Tim Resmob bergerak cepat, dan hasilnya kita amankan 4 terduga pelaku ini bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 220.000 hasil pungutan parkir liar”lanjut dia.
Agus mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para terduga, kata Agus, yaitu dengan memungut biaya parkir kendaraan terhadap para pemilik kendaraan dengan besaran Rp. 2000 untuk motor dan besaran Rp. 5000 untuk mobil, sementara para terduga pelaku ini tidak memiliki ijin atau hak untuk memungut biaya parkiran di tempat tersebut yang di keluarkan oleh pihak terkait (Pemkot Parepare).
Saat di lakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim, para pelaku mengakui perbuatannya.
” Hasil dari pemeriksaan awal, para pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan pungutan biaya parkir tanpa hak (parkir liar), dan terkait dengan penanganannya, kita bekerjasama dengan UPTD Parkir Dishub Pemkot Parepare untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku, dan kita juga sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada warga yang merasa keberatan “. Pungkasnya.
Kasat Reskrim menegaskan penangkapan tersebut sebagai tindakan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi aksi premanisme, seperti yang diinstruksikan Kapolri. Sementara polres Parepare telah melakukannya pada 1 Mei 2025 lalu. (*)










