Bersembunyi di Sulbar Tim Crime Fighters Tangkap Pemerkosa Istri Orang Hingga Hamil

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahar (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) di persembunyiannya Majene Sulawesi Barat (Sulbar)

Sahar (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) di persembunyiannya Majene Sulawesi Barat (Sulbar)

SUARADARING.COM, PINRANG – Seorang lelaki bernama Sahar (32) berhasil di tangkap oleh tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi selatan (Sulsel) di persembunyiannya Majene Sulawesi Barat (Sulbar)

Sahar di tangkap Polisi, lantaran perbuatannya yang tak senonoh, tega memperkosa wanita muda yang telah bersuami yang diketahui berinisial SI (21) di Lalle’e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulsel.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada awak media menjelaskan, kronologis kejadiannya, bahwa pelaku memperkosa si korban modusnya, dengan memperdayai SI berupa iming – iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka,”kata Reza. Rabu, 26 Maret 2025.

“Namun itikad baik Sahar berujung perbuatan haram dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga melakukan pemerkosaan kurang lebih seminggu lamanya.”lanjut dia.

Usai kejadian itu Sahar melarikan diri dan bersembunyi di salah satu tempat di Sulbar. Polisi pun mengejar pelaku, yang diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang. Mengetahui persembunyiannya tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene.” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan itu kata kasat reskrim, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat.

Dari hasil interogasi, pelaku kepada Polisi dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu.” kata kasat res, mengutip pengakuan pelaku.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil.”

Pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” tutup AKP Reza. (*).

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Menggasak Uang 5 Juta untuk Kebutuhan Judol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:58 WITA

Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Berita Terbaru

Antusias peserta worshop mengikuti materi pembuatan minyak jelantah jadi lilin aromatik di Gudmud Coffee and Roastery

Ragam

Warga Lirik Limbah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromatik

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:40 WITA