Libur Lebaran dan Nyepi, Imigrasi Kelas II TPI Parepare Tetap Buka Layani Permohonan Paspor Ini Jadwalnya

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, PAREPARE – Tahun ini bertepatan dua hari raya besar yang akan digelar secara bersamaan yakni hari raya idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari raya nyepi. Di momen tersebut sejumlah instansi maupun lembaga pemerintahan diliburkan.

Berbeda dengan kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, justru di hari itu tetap membuka pelayanan seperti biasa. Dikutip di media sosial Instagram Imigrasi_Parepare, pihaknya mengumumkan pelayanan keimigrasian tetap dibuka di libur hari raya idul Fitri 1447 hijiriah dan Nyepi dengan beberapa ketentuan.

Untuk layanan Paspor dan Izin Tinggal. Keimigrasian tetap beroperasi pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Sementara untuk tanggal 18 s.d 24 Maret 2026, pelayanan permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap dilayani secara walk-in, bagi pemohon dengan keperluan mendesak, dengan kriteria Pemohon yang sakit dan
membutuhkan pengobatan di luar negeri, Pemohon yang memiliki keluarga inti di luar negeri
yang sakit atau meninggal dunia, Permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat
darurat, seperti sakit, kepentingan negara, keadaan
kahar, atau kondisi lain yang dianggap penting.

Menurut Kepala sub seksi informasi dan komunikasi Imigrasi kelas II TPI Parepare, Eva, pembukaan layanan tersebut bersifat darurat dan mendesak.

“Layanan ini untuk layanan darurat saja atau yang sangat mendesak. Ini kami lakukan sebagai bagian dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, meski di hari libur,”kata Eva saat dikonfirmasi. Rabu, 18 Maret 2026.

Tambahan informasi kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare belum lama ini meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik, atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Selatan, dalam penilaian Opini Ombudsman RI. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru
176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI
342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika
Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal
AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme
DPD Gapembi Parepare Gandeng PT Mitra Training Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Keamanan Pangan
IJTI Sulselbar Bahas Perlindungan Jurnalis dan Regulasi Pers di Milad ke-28
Pegawai Lapas Parepare Jalani Tes Urine Dukung 15 Program Aksi Menteri IMIPAS

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:25 WITA

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:42 WITA

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:53 WITA

342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:20 WITA

AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme

Berita Terbaru