SUARADARING.COM, PAREPARE – Jasa Raharja Cabang Parepare, Sulawesi selatan, turut menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Keselamatan Pallawa 2026 yang dilaksanakan oleh Polres Parepare, di Mapolres Parepare. Senin, 2 Februari 2026.
Apel dipimpin Wakapolres Parepare, Kompol Saharuddin, melibatkan lintas instansi dan unsur terkait, dimulai dari Denpom Parepare, Kodim 1405 Parepare, Yon B Pelopor Brimob, Sat Samapta, Sat Lantas, Polsek jajaran, Reskrim dan Intelkam, hingga UPTD PSC 119, BPBD, Damkar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Parepare.
Apel gelar pasukan ini menjadi penanda dimulainya Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Parepare, Ibu Almaida Djumed, menyampaikan bahwa Jasa Raharja senantiasa mendukung langkah-langkah strategis kepolisian dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Keselamatan Pallawa 2026, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Jasa Raharja siap terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pelaksanaan Operasi Patuh Keselamatan Pallawa 2026 dapat berjalan optimal serta mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Parepare.
Kompol Saharuddin membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Raharjo Puro. Disampaikan bahwa Operasi Keselamatan 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai operasi kepolisian jenis Harkamtibmas.
Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, didukung penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE statis, mobile on board, dan ETLE handheld, serta pemberian teguran simpatik. Langkah tersebut bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, serta fatalitas korban di jalan raya. (*)











