SUARADARING.COM, PAREPARE – Baru-baru ini Pemerintah kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi selatan, telah melaksanakan kegiatan pembekalan tata Kelola keuagan daerah yang digelar di salah satu hotel mewah di kota Makassar, Sulawesi selatan.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Agus Fatoni, diundang sebagai narasumber yang dihadiri langsung Wali kota dan wakil wali kota Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam kegiatan itu, ada yang menarik perhatian publik, dimana Direktur Fatoni menyatakan DPRD tidak sama dengan DPR RI, baik dari aspek kewenangan maupun struktur kekuasaan. Seperti yang dilansir suarata.com.
“DPRD itu bukan legislative seperti DPR RI. Di daerah tidak ada struktur tiga cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislative, yudikatif seperti di pusat. Karena kita negara keastuan, bukan federal,”tegas Dirjen.
Menanggapi pernyataan itu, Tenaga Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare, Rahmat Sjamsualam, angkat bicara dan meminta Direktur Fatoni belajar lagi.
“Perlu belajar lagi ini dirjen, DPR dan DPRD sama-sama membuat Peraturan perundang-undangan. Kalau DPR RI membentuk Undang-undang sedang DPRD membentuk Perda, dasar aturannya sama Yakni UU 12 tahun 2011, begitu juga proses pembentukannya sama yakni UU dan Perda sama-sama bisa berasal dari DPR RI/DPRD dan bisa berasal dari pemerintah dan Pemda,”ujarnya.
“Saat Pembahasan sama-sama bisa di bahas oleh Prolegnas/ Bapemperda dan bisa juga dibahas dikomisi dan seterusnya, yang membedakan hanya pada tahap Fasilitasi dan Evaluasi karena dikwatirkan Perda yang dibuat bertentangan dengan Peraturan yang lebih Tinggi dan Merugikan Masyarakat,”sambung Rahmat.
Mantan wakil ketua DPRD Parepare itu bahkan menegaskan, penjelasan yang demikian dapat merusak hubungan antara Pemda dan DPRD.
“Penjelasan-penjelasan yang begini ini merusak hubungan Pemda dan DPRD, termasuk penjelasan Terkait Efesiensi yang menggeser anggaran program dan kegiatan Tanpa persetujuan DPRD,”tegasnya.
“Jelas-jelas dalam UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Turunannya, jelas-jelas mengatakan Fungsi DPRD yang pertama adalah Legislasi,”pungkasnya.
Sebelumnya DPRD Parepare, menolak pengusulan anggaran pengadaan bantuan seragam sekolah SMA/SMK dalam sebuah rapat paripurna yang dihadiri TAPD. Namun di tengah rapat berjalan tim TAPD Parepare walk-out karena usulan tersebut tidak disetujui oleh DPRD. (*)










