SUARADARING.COM, PAREPARE – Operasi Zebra Pallawa 2025 resmi di gelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, operasi kepolisian yang mengedepankan fungsi Sat Lantas akan berlangsung selama 14 hari.
Mengawali pelaksanaan operasi zebra Pallawa 2025. Polres Parepare, Sulawesi selatan, menggelar apel gelar pasukan yang di pimpin langsung Kapolres Parepare AKBP. Indra Waspada Yuda. Senin, 17 November 2025.
Kapolres yang memimpin apel saat membacakan amanat seragam Kapolda Sulsel, menyebutkan bahwa Operasi Zebra Pallawa 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, menekan fatalitas kecelakaaan lalu lintas, dan sekaligus menjadi langkah awal cipta kondisi jelang Operasi Lilin 2025 mendatang.
Operasi Zebra dengan sandi Pallawa 2025, resmi dimulai di wilayah hukum polres Parepare, Kapolres menyematkan pita operasi kepada perwakilan TNI/Polri dan instansi terkait.
Apel dihadiri jajaran Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) pejabat yang mewakili Ketua pengadilan negeri, pejabat yang mewakili Dandim 1405/Parepare, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare Almayda, Kadis Perhubungan Fitriyani, Kasat Pol PP Ulfa Lanto, Waka Polres Kompol Saharuddin, pejabat PJU Polres Parepare.
Sejumlah personel TNI-Polri, Sat Pol PP, Dishub, BPBD, dan petugas kesehatan call center 112, sebgai peserta apel.
Berikut 8 (delapan) jenis pelanggaran prioritas, yang menjadi sasaran dalam operasi Zebra Pallawa 2025 :
a. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
b. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
c. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
d. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek/Brong.
e. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
f. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
g. Kendaraan yang over dimensi/over loading (odol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (plat gantung)
h. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan serta balapan liar.
Sementara kasat Lantas Polres Parepare, Muhammad Arsyad, berharap masyarakat pengguna jalan di minta untuk lebih tertib, lebih mematuhi ketentuan maupun rambu – rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan, dan yang paling penting adalah tidak melakukan pelanggaan – pelanggaran yang menjadi target dari operasi ini. (*)










