SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, menggelar kegiatan Peninjauan ulang standar pelayanan dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan yang digelar di salah satu café and resto di kota Parepare, dihadiiri langsung kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal bersama dengan jajarannya, perwakilan pemerintah kota Parepare dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, Kejaksaan, aparat kelurahan dan kecamatan hingga perwakilan jasa travel umrah dan Haji. Selasa, 14 Juli 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal dalam sambutannya mengatakan, standar pelayanan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientas, pada kepuasan masyarakat. “Karenanya standar pelayanan tidak boleh bersifat statis. Harus terus dievaluasi, disesuaikan dengan perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, serta kemajuan teknologi,” katanya.
Ia juga menekankan, kegiatan yang diselenggarakan kali ini, merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, guna memastikan setiap layanan yang diberikan tetap relevan, mudah dipahami, memiliki kepastian prosedur, waktu, biaya, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap mendapatkan saran dan kritik yang positif. Kontribusi nyata dalam menduku peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu Imigrasi kelas II TPI Parepare menghadirkan perwakilan Lembaga Negara Independen sebagai nara sumber, yakni Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Herwin Gunawan. Dalam pemaparan materinya, Herwin menjabarkan terkait standar dan pelayanan prima.

Di kegiatan yang sama, Herwin juga mengungkapkan, jika pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, menjadi pelayanan publik terbaik di Sulsel. “Standar pelayanan, mencakup banyak hal yang terkait dengan kebutuhan masyarakat. Yang terpenting, bagian pelayanan harus mengetahui siapa yang akan mereka layani, selain memahami tugas dan fungsinya” tandasnya.
Tingginya antusiasme para peserta mengikuti kegiatan tersebut dari awal hingga akhir, secara aktif memberikan pertanyaan, saran maupun masukan sebagai bahan dalam peninjauan ulang standar pelayanan yang akan diterapkan nantinya. Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan berita acara hasil peninjauan ulang standar pelayanan. (*)










