Unit Resmob Polres Parepare Amankan Terduga Pelaku Judi Online

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampan terduga pelaku judi online yang diblur saat ini ditahan di Mapolres Parepare

Tampan terduga pelaku judi online yang diblur saat ini ditahan di Mapolres Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare Polda Sulawesi Selatan, mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana perjudian Online Jenis Togel. Terduga Pelaku diketahui berinisial SA (52), Warga, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi selatan.

Pria Yang diketahui berprofesi sebagai tukang Ojek ini diamankan Resmob, yang dipimpin oleh Aiptu Benny Hasan, pada hari senin, 12 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wita kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Muh. Agus Purwanto, terduga pelaku SA (52) telah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna biru gelap.

” Terduga Pelaku SA (52) dan barang buktinya kini sudah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Parepare,” Jelasnya kepada saat dikonfirmasi.

Kasat res menyebut, penangkapan SA (52) bermula laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Judi Online Jenis Togel.

“ Kami terima laporan dari warga, kemudian tim kami yaitu Unit Resmob pun meresponnya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan “. Ungkap Muh. Agus.

Dihadapan Petugas, kata Muh. Agus, terduga SA (52) mengakui perbuatannya.

“ Dari hasil pemeriksaan, terduga mengakui bahwa dirinya telah melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan angka dari pihak lain, kemudian melakukan pencatatan (rekapan), dan memasang angka-angka tersebut melalui akun pribadinya pada situs AGENNALLO. Akun tersebut menggunakan identitas pribadi pelaku “ . Katanya.

Lebih lanjut Agus juga menyebutkan, terduga SA (52) mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan pasangan angka yang dipasangnya. Adapun jenis pasaran yang digunakan dalam perjudian tersebut meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong. Aktivitas ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih sepuluh hari.

“ Terduga SA (52) di duga kuat telah melakukan tindak pidana perjudian, terhadapnya dikenakan Pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU No.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 bis 303 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana setidaknya selama 4 tahun penjara “. lanjutnya.

Penindakan ini, Kata Kasat Reskrim, merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2025, terkait pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya.

Mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh. Agus Purwanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan diharapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar
Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP
Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat
Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang
Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:57 WITA

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 22:47 WITA

Polisi Amankan Tiga Warga Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Ada Juga Oknum Satpol PP

Senin, 6 April 2026 - 23:27 WITA

Satu Anggota Polres Parepare Dipecat Tidak Hormat

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:35 WITA

Polisi Dalami Kasus Pencurian 1 Kg Emas di Pinrang

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA