SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria berinisial S (33) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Soreang, Polres Parepare, Sulawesi selatan.
Pria tersebut adalah terduga pelaku pencurian di BTN Graha Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Kapolsek Soreang Iptu Kisman membenarkan adanya penangkapan seorang pencuri, berdasarkan laporan warga di SPKT Polsek Soreang pada tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 Wita menerangkan jika CCTV yang terpasang di rumahnya telah hilang ducuri oleh orang yang tidak dikenal.
“Setelah kami menerima laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian Camera CCTV selanjutnya piket fungsi dalam hal ini Unut Reskrim Polsek Soreang melaksanakan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya Jl. Takkalao Kelurahan Bukit Indah Kota Parepare” Jelas Kapolsek Soreang, Kamis, 23 Januari 2025.
“Setelah dilakukan introgasi terduga pelaku inisial S Alias AB mengakui perbuatannya bahwa ia telah mengambil Camera CCTV tanpa sepengetahuan korban “. tambahnya

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Soreang Iptu Mansyur menambahkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan diketahui bahwa pelaku merupakan Residivis Pencurian namun kerugian korban hanya senilai 600 ribu rupiah, sehingga digolongkan dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke penyidik Tipiring Satuan Samapta Polres Parepare untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)










