SUARADARING.COM, PAREPARE – Momen Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Kejaksaan Negeri (KEJARI) Parepare, Sulawesi selatan, merilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sepanjang Januari hingga Desember 2024.
Pengungkapan itu dilakukan dalam press konference di kantor Kejari Parepare, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Parepare, Abdillah, dan turut dihadiri Kasi Intel, Kanit Tipikor serta jurnalis dari berbagai media. Senin , 9 Desember 2024.
Dalam press releasnya, Kajari menyebutkan sedikitnya ada enam perkara Korupsi yang ditangani sepanjang Januari hingga Desember tahun 2024, dengan beragam jenis perkara.
“Penanganan kasus korupsi di Parepare sudah ada beberapa yang telah kita tangani dan sampai saat ini sudah ada enam perkara yang telah kita sidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, itu terhitung Januari sampai dengan Desember 2024,”terangnya, kepada awak media.
Dia juga menyebutkan, selama penanganan kasus korupsi di kota Parepare, Kejari berhasil menyelematkan kerugian negara senilai 1,5 miliar, sepanjang tahun 2024.

“Telah saya sampaikan tadi, itu uang yang telah kami selamatkan ini kurang lebih 1,5 miliar untuk jangka waktu Januari hingga desember 2024 ini,”sebutnya.
Adapun kasus korupsi yang ditangani Kejari Parepare sepanjang tahun 2024 yakni.
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasional Produk Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian Perumnas Cabang Parepare Tahun 2023 sampai dengan Bulan Januari 2024
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro (KUR) yang terjadi pada Bank BRI Unit Ujung dan BRI Unit Lakessi Cabang Parepare tahun Anggaran 2021 dan tahun 2022
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Bibit pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Parepare
4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Dinas Sosial Kota Parepare
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pendistribusian (Penjualan) Beras Dalam Negeri (ADA DN) dengan Harga Fleksibilitas Tahun 2022 pada Perum Bulog Sub Divre Wilayah Parepare Sulawesi Selatan
6. Tindak pidana di bidang cukai yaitu setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai.
Selain dari enam perkara korupsi yang telah ditangani Kejari Parepare, satu lainnya masih dalam proses Penyidikan, yakni Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare Dalam Membiayai Proyek-Proyek Pemerintah Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022. (*)










