KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Bagi Pemantau Lembaga Survei

Rabu, 6 November 2024 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi selatan, menyerahkan sertifikat akreditasi bagi Pemantau, Lembaga Survei/Jajak Pendapat.

Hal itu berdasarkan ketentuan keputusan KPU nomor 328 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yang menjelaskan bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi syarat dan ketentuan seperti berbadan hukum bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.

Penyerahan sertifikat akreditasi itu diserahkan oleh Sahyra Ahniza selaku kasubag sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat di ruang Chrysant Lantai 2 Hotel Claro Makassar, yang dihadiri Pemantau dari Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survey Indonesi (SSI), PT.Citra Publik, PT.Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia,.Celebes Research Indonesiadan jaringan Suara Indonesia. Rabu, 6 November 2024.

Terpisah Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain mengungkapkan, pihaknya berharap semoga dengan adanya Pemantau yang dilakukan dan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum,”harapnya.

Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, mantan ketua KPU Parepare dua periode itu menambahkan, keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan gubernur, wakil gubernur, walkkota, wakil walikota, bupsti dan wakil bupati tahun 2024. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

DPRD Makassar Gelar RDP: Bahas PSU GMTD dan Kontribusi Retribusi Persampahan
PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel, Usai Beri Perhatian Masalah Sampah dan PSEL
FIKP UNHAS Siapkan Generasi Berintegritas Melalui Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas pada PKKMB 2025
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kakanwil Imigrasi Sulsel Tekankan Pentingnya Koordinasi Terpadu
Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Bahas Kerjasama Berbagai Sektor
Wali Kota Munafri Minta Peran FKUB Makassar, Sinergitas Jaga Toleransi dan Keberagaman
Penuhi Janji Kampanye, Wali Kota Munafri dan Wawali Aliyah Silaturahmi ke Masyarakat Pulau
Silaturahmi dengan Wali Kota, Fraksi PDIP DPRD Siap Kawal Pemerintahan Appi-Aliyah

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:49 WITA

DPRD Makassar Gelar RDP: Bahas PSU GMTD dan Kontribusi Retribusi Persampahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:34 WITA

PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel, Usai Beri Perhatian Masalah Sampah dan PSEL

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:02 WITA

FIKP UNHAS Siapkan Generasi Berintegritas Melalui Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas pada PKKMB 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:33 WITA

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kakanwil Imigrasi Sulsel Tekankan Pentingnya Koordinasi Terpadu

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:00 WITA

Wali Kota Munafri Terima Kunjungan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Bahas Kerjasama Berbagai Sektor

Berita Terbaru