SUARADARING.COM, PAREPARE – Salah satu anggota tim pemenangan Pasangan Calon (PASLON) nomor urut 1 Andi Nurhaldin Nurdin Halid dan Taqiyuddin Djabbar (ANH-TQ) yang juga Juru Bicara Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Ibrahim Fattah mengatakan, amandemen ketiga UUD 1945 Indonesia secara tegas menyebut diri sebagai negara hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (3).
“Berbeda dengan UUD 1945 versi asli, negara hukum hanya dicantumkan pada penjelasan bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” katanya.
Sebagai negara hukum, kata dia, maka seluruh tindakan penyelenggaraan negara dan warga negara, harus sesuai dengan aturan hukum (asas legalitas).
“Banyak tantangan yang dihadapi ASN untuk menjaga dirinya dari situasi yang bisa merusak kariernya terutama bagi ASN yang berhadapan langsung dengan pelayanan,” imbuhnya.
“Di antaranya bisa saja hanya karena kesalahan pencatatan administrasi kemudian menimbulkan akibat hukum dikemudian hari. Bisa juga ada pihak tertentu yang dalam proses pelayanan, berinisiatif memberi suap atau gratifikasi kepada ASN atau penawaran lain yang mengarah pada upaya mempengaruhi integritas ASN,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










