KPU Parepare Gelar Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Jelang Pilkada Serentak

Senin, 22 Juli 2024 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin, 22 Julli 2024.

Suasana saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin, 22 Julli 2024.

SUARADARING.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin, 22 Julli 2024, yang dibuka Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto.

Hadir seluruh komisioner Parepare, Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, selaku pemateri.

Hadir pula TNI/Polri, Lapas Kelas IIA Parepare, Pengadilan Negari, Pengadilan Agama, Pemkot Parepare, PPK, Panwascam serta perwakilan dari partai politik.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutakhiran data hingga tingkat kelurahan.

“Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Cafe Demokrasi, dan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena ini, merupakan tugas kita bersama, untuk mendukung dan mencapai target yakni di atas 80 persen. Diharapkan informasi yang ada dapat disampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” katanya.

Komisioner KPU Parepare Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diharapkan dapat memenuhi tiga prinsip yakni mutakhir, komprehensif, dan valid.

“Itu akan menentukan langkah-langkah selanjutnya yaitu TPS, KPPS dan surat suara. Prinsip itu tidak dapat terpenuhi tanpa dukungan jadi kami minta partisipasi aktif dari kita semua,” jelasnya.

Nur Islah menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan terkait pencalonan.

“Sehingga akan banyak kegiatan teknis yang melibatkan partai politik,” pungkasnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia
Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Cabang Parepare Laksanakan Ops Gab PKB & SWDKLLJ Bersama UPT Pendapatan di Tiga Daerah
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia
Imigrasi Parepare Sasar Dua Daerah Lokasi Operasi Wirawaspada Tahun 2026
Berkat Aspirasi Muzakkir Aqil di DPR RI Jalan Ambo Matti Parepare akan Direhabilitasi
Perkuat Sinergi Antar Bagian Sekretariat DPRD Makassar Gelar Rakor
Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WITA

WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 13:14 WITA

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Cabang Parepare Laksanakan Ops Gab PKB & SWDKLLJ Bersama UPT Pendapatan di Tiga Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 23:25 WITA

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

Selasa, 14 April 2026 - 14:15 WITA

Imigrasi Kelas II TPI Parepare Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi All Indonesia

Senin, 13 April 2026 - 11:45 WITA

Imigrasi Parepare Sasar Dua Daerah Lokasi Operasi Wirawaspada Tahun 2026

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA