KPU Parepare Gelar Sosialisasikan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Jelang Pilkada Serentak

Senin, 22 Juli 2024 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin, 22 Julli 2024.

Suasana saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin, 22 Julli 2024.

SUARADARING.COM, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Bukit Kenari Indah, Senin, 22 Julli 2024, yang dibuka Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto.

Hadir seluruh komisioner Parepare, Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, selaku pemateri.

Hadir pula TNI/Polri, Lapas Kelas IIA Parepare, Pengadilan Negari, Pengadilan Agama, Pemkot Parepare, PPK, Panwascam serta perwakilan dari partai politik.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemutakhiran data hingga tingkat kelurahan.

Honest Card

“Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Cafe Demokrasi, dan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena ini, merupakan tugas kita bersama, untuk mendukung dan mencapai target yakni di atas 80 persen. Diharapkan informasi yang ada dapat disampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” katanya.

Komisioner KPU Parepare Devisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Islah menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diharapkan dapat memenuhi tiga prinsip yakni mutakhir, komprehensif, dan valid.

“Itu akan menentukan langkah-langkah selanjutnya yaitu TPS, KPPS dan surat suara. Prinsip itu tidak dapat terpenuhi tanpa dukungan jadi kami minta partisipasi aktif dari kita semua,” jelasnya.

Nur Islah menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kegiatan terkait pencalonan.

“Sehingga akan banyak kegiatan teknis yang melibatkan partai politik,” pungkasnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Tiingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Imigrasi Parepare Lakukan Opsgab di Wajo
Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Tingakatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal
Kebuntuan Komunikasi antara DPRD dan Pemkot Parepare Mencair di Rakor
Wali Kota Tasming Hamid No Komen! Usai Hadiri Rakor Hasil Interpelasi DPRD Parepare
Ketua DPRD Parepare Terima Kunjungan Kerja Rombongan Anggota DPRD Majene, Sulawesi Barat
Enam Alasan Anggota DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota
Syarat Terpenuhi, DPRD Parepare Resmi Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota
Imigrasi Kelas II TPI Parepare Tutup Layanan Penerbitan Paspor Biasa Beralih ke E-Paspor

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:30 WITA

Tiingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum, Imigrasi Parepare Lakukan Opsgab di Wajo

Jumat, 7 November 2025 - 14:09 WITA

Webinar Inklusi Demokrasi KPU Parepare, Tingakatkan Suara Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 4 November 2025 - 17:03 WITA

Wali Kota Tasming Hamid No Komen! Usai Hadiri Rakor Hasil Interpelasi DPRD Parepare

Senin, 3 November 2025 - 17:31 WITA

Ketua DPRD Parepare Terima Kunjungan Kerja Rombongan Anggota DPRD Majene, Sulawesi Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:28 WITA

Enam Alasan Anggota DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi Wali Kota

Berita Terbaru