SUARADARING.COM, PAREPARE – Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) tak lagi menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan LPMK maupun RT/RW dan akan dilakukan pencabutan.
Rencana pencabutan itu dibahas dalam sebuah kegiatan konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kota Parepare, Sulawesi selatan tentang pencabutan Perda nomor 3 tersebut, yang digelar oleh Badan Pemusyawaratan Peraturan Daerah (Bapemda) di gedung Paripurna DPRD Parepare. Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan konsultasi publik yang dipimpin langsung wakil ketua DPRD Yusuf Lapanna, yang turut dihadiri beberapa anggota dewan dan dihadiri para tokoh masyarakat anggota LPMK, anggota RT/RW, Mahasiswa dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dalam pembahasannya, wakil ketua DPRD Yusuf Lapanna menjelaskan alasan pencabutan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang pembentukan Lembaga Pemasyarakatan Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), karena dinilai tidak relevan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2018 yang telah mengatur secara tekhnik pembentukan lembaga tersebut.
“Jadi spesifik alasan pencabutan ini karena perda ini tidak lagi relevan permendagri tahun 2018. Permendagri 2018 ini itukan sudah mengatur secara tekhnik terhadap pembentukan RT/RW ini. Di dalam Permendagri ini itu di atur masa jabatan 5 tahun. Nah perda kita ini tahun 2017 nomor 3 ini itu mengatur cuman 3 tahun, jadi tidak sinkrong ini aturan yang dari di atasnya atau di bawahnya. Sehingga harus dicabut,”jelasnya kepada awak media usai memimpin konsultasi publik.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut, meski pencabutan Perda tersebut dilakukan namun tidak menggugurkan pelaksanaan pemilihan RT/RW maupun LPMK yang sebelumnya telah dilakukan, sebab pelaksanaannya telah mengacu pada Permendagri tahun 2018 dengan pendelegasian Peraturan Wali kota (Perwali).
“Jadi pemilihan RT/RW dengan LPMK yang lalu itu mengacu pada Permendagri no 18 tahun 2018, dan Permendagri ini itu pendelegasianna itu ke Perwali langsung tidak ada lagi pendelegasian pembuatan perda sehingga cukup dengan perwali dan perwali ini sudah berkesesuaian dengan Permendagri sehingga tidak ada masalah dengan jabatan teman-teman yang telah terpilih,”pungkasnya. (*)










