Pimpinan Unit Pegadaian di Parepare Ditetapakan Tersangka Kasus Gadai Fiktif

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YNS mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari, keluar dari kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan selanjtunya dititip di tahanan lapas kelas IIA Parepare

Tersangka YNS mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari, keluar dari kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan selanjtunya dititip di tahanan lapas kelas IIA Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE–Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare, Sulawesi selatan menetapkan satu orang tersangka, dugaan kasus korupsi di kantor pegadaian unit Perumnas Wekke’e kota Parepare, Sulawesi selatan. Rabu, 17 Juli 2024

Penetapan tersangka itu setelah pihak Kejari Parepare melakukan serangkaian pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Khusus terhadap pimpinan Unit Pegadaian tersebut yang berinisial YNS

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, menerangkan Yns diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus gadai fiktif dan menaksir nilai tertinggi terhadap nasabah yang tidak aktif lagi. Akibatnya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)itu alami kerugian negara hingga Rp. 800 juta.

“kami menetapkan tersangka berinisial YNS itu mantan pengelola unit pegadaian perumnas wekeee dengan modus gadai fiktif serta taksiran tinggi terhadap barang-barang yang digadaikan di pegadaian unit perumnas wekkee,”terangnya

“tersangka ini melakukan gadai fiktif Dimana menggunakan identitas nasabah yang sudah tidak menjadi nasabah lagi. Setelah kita periksa beberapa saksi baik dari nasabah maupun internal pegadaian diri sendiri, jelas perbuatan ini dilakukan oleh tersangka,”jelasnya lagi

Menurut Ilham, kasus Yns bermula dari laporan warga dan temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“jadi laporan ini selain dari pengaduan Masyarakat juga hasil dari pemeriksaan spi ditemukan ada kejanggalan dan ditemukan ada penyimpangan dari tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,”tegasnya.

Yns kini menjadi tahanan kejari Parepare, yang saat ini dititip di lembaga pemasyarakatan kelas II A Parepare. Atas perbuatannya itu Yns diancam hukuman di atas 5 tahun penjara undang-undang tindak pidana korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Jasa Raharja Cabang Parepare Sebar Spanduk Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Pinrang
Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala
Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan WNA dan Edukasi Pelaporan Orang Asing
Pelindo Multi Terminal Branch Parepare Serahkan Bantuan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Seorang Jamaah di Evakuasi Tim Kesehatan saat Mengikuti Rangkaian Shalat Idul Adha
Imigrasi Parepare Optimalkan Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap
Viral, Bantuan Beras Bapanas Kehitaman dan Penuh dengan Kutu
Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Parepare Digeledah Aparat Gabungan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:15 WITA

Jasa Raharja Cabang Parepare Sebar Spanduk Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan di Kabupaten Pinrang

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:06 WITA

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:12 WITA

Imigrasi Parepare Lakukan Pengawasan WNA dan Edukasi Pelaporan Orang Asing

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:46 WITA

Seorang Jamaah di Evakuasi Tim Kesehatan saat Mengikuti Rangkaian Shalat Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:56 WITA

Imigrasi Parepare Optimalkan Pengawasan WNA dan Sosialisasi APOA di Sidrap

Berita Terbaru

kondisi korban saat mendapatkan pelayanan medis

Hukum & Kriminal

Kurir Dikeroyok Orang Tak Dikenal Hingga Alami Luka di Wajah dan Kepala

Rabu, 3 Jun 2026 - 14:06 WITA