Pimpinan Unit Pegadaian di Parepare Ditetapakan Tersangka Kasus Gadai Fiktif

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YNS mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari, keluar dari kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan selanjtunya dititip di tahanan lapas kelas IIA Parepare

Tersangka YNS mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejari, keluar dari kantor Kejari usai menjalani pemeriksaan selanjtunya dititip di tahanan lapas kelas IIA Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE–Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare, Sulawesi selatan menetapkan satu orang tersangka, dugaan kasus korupsi di kantor pegadaian unit Perumnas Wekke’e kota Parepare, Sulawesi selatan. Rabu, 17 Juli 2024

Penetapan tersangka itu setelah pihak Kejari Parepare melakukan serangkaian pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Khusus terhadap pimpinan Unit Pegadaian tersebut yang berinisial YNS

Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, menerangkan Yns diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus gadai fiktif dan menaksir nilai tertinggi terhadap nasabah yang tidak aktif lagi. Akibatnya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)itu alami kerugian negara hingga Rp. 800 juta.

“kami menetapkan tersangka berinisial YNS itu mantan pengelola unit pegadaian perumnas wekeee dengan modus gadai fiktif serta taksiran tinggi terhadap barang-barang yang digadaikan di pegadaian unit perumnas wekkee,”terangnya

“tersangka ini melakukan gadai fiktif Dimana menggunakan identitas nasabah yang sudah tidak menjadi nasabah lagi. Setelah kita periksa beberapa saksi baik dari nasabah maupun internal pegadaian diri sendiri, jelas perbuatan ini dilakukan oleh tersangka,”jelasnya lagi

Menurut Ilham, kasus Yns bermula dari laporan warga dan temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI).

“jadi laporan ini selain dari pengaduan Masyarakat juga hasil dari pemeriksaan spi ditemukan ada kejanggalan dan ditemukan ada penyimpangan dari tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,”tegasnya.

Yns kini menjadi tahanan kejari Parepare, yang saat ini dititip di lembaga pemasyarakatan kelas II A Parepare. Atas perbuatannya itu Yns diancam hukuman di atas 5 tahun penjara undang-undang tindak pidana korupsi. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru
176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI
342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika
Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal
AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme
Over stay 101 Hari, Imigrasi Parepare Deportasi WN Malaysia Ke Tawau
DPD Gapembi Parepare Gandeng PT Mitra Training Indonesia Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Keamanan Pangan
IJTI Sulselbar Bahas Perlindungan Jurnalis dan Regulasi Pers di Milad ke-28

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:25 WITA

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:42 WITA

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:53 WITA

342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:10 WITA

Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:20 WITA

AKP Sukri Abdullah Jabat Polsek Ujung Polres Parepare, Siap Jalankan Amanah dengan Profesionalisme

Berita Terbaru

Foto bersama Bupati dan Wakil Bupati Barru, Kepala Rutan kelas IIB Barru usai penyerahan remisi WBP

Sulselbar

176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 21:42 WITA

Wali kota Tasming Hamid menyerahkan secara simbolis remisi kepada 342 WBP Lapas kelas IIA Parepare di momen peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Pemerintahan

Tasming Hamid Serahkan Remisi kepada 342 Warga Binaan Lapas Parepare

Senin, 17 Agu 2026 - 17:13 WITA