SUARADARING.COM, PAREPARE–Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare, Sulawesi selatan menetapkan satu orang tersangka, dugaan kasus korupsi di kantor pegadaian unit Perumnas Wekke’e kota Parepare, Sulawesi selatan. Rabu, 17 Juli 2024
Penetapan tersangka itu setelah pihak Kejari Parepare melakukan serangkaian pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Khusus terhadap pimpinan Unit Pegadaian tersebut yang berinisial YNS
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Ilham, menerangkan Yns diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus gadai fiktif dan menaksir nilai tertinggi terhadap nasabah yang tidak aktif lagi. Akibatnya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)itu alami kerugian negara hingga Rp. 800 juta.
“kami menetapkan tersangka berinisial YNS itu mantan pengelola unit pegadaian perumnas wekeee dengan modus gadai fiktif serta taksiran tinggi terhadap barang-barang yang digadaikan di pegadaian unit perumnas wekkee,”terangnya
“tersangka ini melakukan gadai fiktif Dimana menggunakan identitas nasabah yang sudah tidak menjadi nasabah lagi. Setelah kita periksa beberapa saksi baik dari nasabah maupun internal pegadaian diri sendiri, jelas perbuatan ini dilakukan oleh tersangka,”jelasnya lagi
Menurut Ilham, kasus Yns bermula dari laporan warga dan temuan Sistem Pengendalian Internal (SPI).
“jadi laporan ini selain dari pengaduan Masyarakat juga hasil dari pemeriksaan spi ditemukan ada kejanggalan dan ditemukan ada penyimpangan dari tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan ini tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,”tegasnya.
Yns kini menjadi tahanan kejari Parepare, yang saat ini dititip di lembaga pemasyarakatan kelas II A Parepare. Atas perbuatannya itu Yns diancam hukuman di atas 5 tahun penjara undang-undang tindak pidana korupsi. (*)










