SUARADARING.COM, PAREPARE– Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali melaksanakan Operasi Patuh 2024 secara serentak di seluruh wilayah Polres setempat.
Polres Parepare, Sulawesi selatan, dengan sandi Operasi Patuh Pallawa 2024 resmi dimulai ditandai dengan pelaksanaan apel gelar pasukan operasi Patuh 2024 di Mapolres Parepare, Senin, 15 Juni 2024
Kasat lantas Polres Parepare, Akp. Adnan Leppang, mengungkapkan, operasi patuh bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas.
“diharapkan kesadaran masyarakat pengguna jalan untuk tertib berlalulintas olehnya itu dilaksanakan operasi patuh. Semua sasaran operasi itu sebenarnya untuk menghadirkan tertib berlalulintas untuk pengguna jalan dalam berlalulintas guna untuk menciptakan keselamatan, keamanan, kelancaran lalulintas di jalan,”jelasnya
Adnan menegaskan untuk penegakan hukum ada beberapa cara dalam pelaksanaan operasi patuh tahun ini.

“untuk penegakan hukum jadi ada beberapa cara yang dilakukan yaitu tekhniknya preemtif, preventif dan represif. Untuk di represifnya diharapkan teknisnya itu adalah humanis namun penegakan hukumannya menggunakan etle hand el,”tegasnya.
Ia juga berharap dengan operasi patuh ini kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalulintas di jalan dapat lebih meningkat.
” Diharapkan masyarakat tertib berlalulintas, ikuti aturan berlalulintas guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dijalan, mari kita wujudkan Lalu Lintas sebagai cermin budaya bangsa di tengah laju modernisasi “.harapnya.
Adnan juga menyebutkan, operasi Patuh Pallawa 2024 selama 14 hari dimulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Adapun 8 jenis pelanggaran lalulintas yang menjadi target operasi patuh pallawa tahun ini di Polres Parepare.
1. Pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu
4. Pengendara yang tidak nenggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ( brong )
5. Pengendara yang dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6. Pengendara yang melawan arus
7. Kendaraan yang over dimensi , over loading, dan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis ( plat gantung)
8. Pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan. (*)










