SUARADARING.COM, PAREPARE-Seorang warga binaan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II A Parepare, Sulawesi selatan.
Warga binaan yang diketahui bernaman Heri Bin Herman (22) tahun, menjadi tahanan lapas kelas II A Parepare dalam kasus tindak pidana perlindungan anak. Ia kabur melewati tembok yang berlapis kawat pengaman, setinggi 10 meter.
Menurut keterangan Kepala lapas kelas II A Parepare, Totok Budiyanto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya warga binaannya kabur, yang terjadi pada minggu malam sekitar pukul 19.30 wita.
Pihaknya juga menampik jika kaburnya warga binaan itu ada unsur kelalaian dalam menjalankan tugas.
“ia benar, ini pelarian murni melalui tembok, alat khususnya itu ada, jadi sebenarnya dia bisa merangkak karena ada beberapa memang ada untuk pijakan, yang kedua dia menggunakan celananya untuk kawat melindungi dirinya dari kawat-kawat itu,” jelasnya, saat ditemui awak media. Senin, 29 Januari 2024

“Namun dalam posisi melindungi itu tidak sampai melindungi tangan dan kakinya sehingga ada luka di tangan maupun di kakinya, sehingga ada bekas tangan dan kakinya berdarah itu sampai lokasi ke menuju pertengahan sawah,”terangnya lagi.
Warga binaan itu, diketahui baru menjalani 7 bulan masa hukuman di lapas Parepare, dengan vonis 10 tahun penjara, atas kasus tindak pidana perlindungan anak.
Pihak petugas dari Lapas kelas II A Parepare saat ini tengah bekerja, untuk melakukan pencarian dan mengejar warga binaannya yang kabur dari lapas. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi degan pihak aparat Polres Parepare agar bisa dibacup dalam proses pengejaran napi tersebut. (*)










