SUARADARING.COM, PAREPARE – Anggota DPRD Parepare, Sulawesi selatan, Sappe mengamuk saat Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Sautuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) kota Parepare, 8 Juli 2026.
Sappe, mengamuk dengan dalih membela para PKL yang menjual buah durian di badan Jalan Bau Massepe tepat di depan pasar Sumpang Minangae, kelurahan Lumpue kecamatan Bacukiki Barat kota Parepare.
Saat itu petugas Satpol PP yang sedang melakukan penertiban PKL, Sappe terus melontarkan kata-kata kepada petugas dengan nada kritik jika PKL tersebut ditertibkan karena menurutnya tidak sesuai dengan janji politik wali kota yang menciptakan seribu UMKM.
Menurut pengakuan petugas Satpol PP kepada Sappe, penertiban itu dilakukan karena berdasarkan laporan warga di aplikasi “Lapor Pak Wali” karena mengganggu fasilitas Umum (FASUM).
Sementara Sappe menilai penertiban itu dinilai tebang pilih, ia mencontohkan salah satu usaha ritel di Jalan Nurusamawati yang menurutnya telah melanggar Peraturan Daerah (PERDA) dalam hal Jarak, namun hingga saat ini tak kunjung ditertibkan meski telah beberapa kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Katanya ada laporan masyarakat jalan ini(Sumpang Minangae) terganggu tapi selama di sini tidak terganggu baik aktivitas lalulintas karena lahan parkir luas dan bahu jalan tidak di tempati semua, sebahagian dan bukan permanen. Yang jadi maslah jika masyarakat kecil melihat kesempatan dan memanfaatkan kesempatan itu karena musim durian maka dia mencari nafkah untuk sesuap nasi keluarganya,”jelasnya dengan nada kesal.
Sappe membandingkan aksi penertiban itu dinilai tidak adil, sebab kata dia jika rakyat kecil ditindaki smentara ada pengusaha besar yang jelas-jelas melakukan pelanggaran nemun hanya dilihat-lihati.
“Dibanding dengan kita tahu semua di kota Parepare bahwa ada pengusaha besar, pasar ritel dalam ketentutannya itu melanggar perda soal jarak nah diliat-liati sampai sekarang tidak ditutup. Nah ini jadi persoalan kalau rakyat kecil ditindaki kalau pengusaha besar dilihat-lihati dimana hati nuraninya pemerintah untuk menciptakan pekerjaan. Inikan ada janji politik wali kota bahwa menciptakan seribu umkm,”sesal Politikus PKS itu.
Meski mendapat respon negatif dari salah satu anggota komisi II DPRD Parepare itu, penertiban PKL tetap dilakukan oleh anggota Satpol PP dalam bentuk tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima melalui aplikasi bentukan Pemerintah kota Parepare.
Tanggapan Pemerintah Kota
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, Ulfa Lanto mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pendekatan persuasif terhadap PKL ini.
“Kita sudah lakukan pendekatan persuasif, diarahkan ke Mattirotasi (Matras) tempat penjual buah. Kita tidak mau mematikan mata pencarian masyarakat tetapi titik yang ditempati merupakan fasilitas umum jalan nasional,”jelasnya, Kamis 9 Juli 2026.
“Langkah ini dilakukan bukan semata-mata untuk menindak satu pedagang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban ruang publik,” tegasnya.
Apabila pelanggaran tersebut dibiarkan, kata Ulfa maka berpotensi menjadi contoh bagi pedagang lainnya sehingga jumlah PKL di kawasan tersebut akan terus bertambah.
Kondisi tersebut, jelas dia dapat mengganggu arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta meningkatkan beban aktivitas di kawasan Jembatan Sumpang Minangae yang merupakan bagian dari jalur nasional.
Selain itu, tambah dia lokasi tersebut juga telah dilengkapi dengan rambu larangan berhenti dan berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan.
Pelaksanaan penertiban ini sendiri didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah Kota Parepare tentang Pembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jalan, serta Ketertiban Umum. Seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP juga berpedoman pada Standarb Operasional Prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. (*)










