SUARADARING.COM, PAREPARE – Sebuah perusahaan penyedia layanan internet Myrepublic Indonesia yang sedang mengembangkan jaringannya di kota Parepare, Sulawesi selatan menjadi sorotan warga dan komisi III DPRD Parepare, lantaran tiang-tiang instalasi kabel optic milik perusahaan tersebut terpancang tanpa izin dari Pemerintah Kota Parepare.
Pantauan media sejumlah tiang milik propider tersebut telah terpancang di beberapa titik di kota Parepare, meski diketahui telah berdiri di lahan umum hingga ke Lorong-lorong pemukiman warga, tanpa ada izin resmi dari pemerintah kota dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Parepare.
Menyikapi hal itu, komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) karena adanya aduan warga yang merasa terganggu adanya pemasangan tiang tanpa koordinasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare, Hamran Hamdani yang memimpin langsung RDP itu mengatakan, pemanggilan pihak Myrepublic Indonesia dalam RDP bukan untuk menghakimi dan menghalang halangi proyek tersebut berjalan. Tetapi untuk mendengar langsung perizinan pemasangan tiang tersebut yang menjadi sorotan warga.
“Kmi adakan rapat ini, sebab ada keluhan dari masyarakat, bukan untuk menghakami dan menghalang halangi, tetapi kami mau mendengar langsung untuk pemasangan tiang yang di lakukan Myrepublic Indonesia, sudah ada ijin atau belum memiliki ijin. Ternyata di lapangan sudah melakukan pemasangan tiang, berarti ini sudah ada kesalahan sebab belum ada izin sedikitpun sudah lakukan pemasangan,”ungkapnya.
Atas aktivitas pemasangan tiang tanpa berizin itu, ketua Komisi III DPRD dengan tegas meminta Myrepublic Indonesia untuk sementara menghentikan aktivitas pemasangan tiang.
“Seharusnya pihak Myrepublic Indonesia, kooordinasi ke Dinas terkait. Kami akan melakukan rekomendasi untuk sementara, menghentikan pemasangan tiang Myrepublic Indonesia.
Sementara Perwakilan MyRepublic Indonesia, Heri mengakui pihaknya telah memasang tiang instalasi kabel optic tanpa ada izin dari dinas terkait di kota Parepare. Pemasangan tiang itu hanya diketahui oleh RT/RW setempat.
“kami lakukan ini, memang belum ada izin. Kami cuma melakukan izin untuk rt/rw di wilayah Parepare. Memang betul, kami juga baru mau mengajukan ijin ke Dinas terkait, serta untuk koordinasi yang di lakukan pemasangan tiang, belum pernah ke Dinas,” akunya. (*)










