SUARADARING.COM, SIDRAP — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di sejumlah hotel, wisma, dan tempat penginapan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 25–26 Mei 2026.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi serta monitoring penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang melibatkan enam petugas pengawasan keimigrasian yang dilakukan selama dua hari.
Hari pertama tim pengawasan mendatangi sejumlah penginapan di Kabupaten Sidrap, di antaranya Wisma La Bugis, G-Sun Homestay, Wisma HST, Wisma Mawar, dan Hotel Grand Sidny.
Dari hasil monitoring di Wisma La Bugis, petugas memperoleh informasi bahwa selama tahun 2026 belum terdapat WNA yang menginap di lokasi tersebut.
Sementara itu, di G-Sun Homestay, Wisma HST, dan Wisma Mawar, petugas menemukan bahwa ketiga penginapan tersebut belum terdaftar dalam sistem APOA. Petugas kemudian melakukan sosialisasi sekaligus membantu proses pendaftaran aplikasi sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pelaporan orang asing.
Berbeda dengan beberapa penginapan lainnya di Hotel Grand Sidny diketahui telah rutin melakukan pelaporan tamu asing melalui aplikasi APOA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada hari kedua, kepala Sub seksi intelijen keimigrasian Ahmad setiawan bersama Tim melanjutkan kegiatan pengawasan ke sejumlah penginapan lainnya, yakni Marza88 Hotel & Resto, Wisma Shangrilla, Wisma D’King, Hotel Trimurti, dan Wisma Garuda.
Berdasarkan keterangan manajemen Marza88 Hotel & Resto, hotel tersebut baru beroperasi sekitar dua bulan dan belum melakukan registrasi pada aplikasi APOA. Sementara itu, hasil pemeriksaan di Wisma Shangrilla, Wisma D’King, Hotel Trimurti, dan Wisma Garuda menunjukkan bahwa belum terdapat tamu WNA yang menginap selama tahun 2026.
Ahmad setiawan Kasubsi intelijen keimigrasian bersama tim tetap melakukan edukasi dan imbauan kepada seluruh pengelola penginapan agar memahami kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA sebagai bagian dari pengawasan keimigrasian.
Dari hasil keseluruhan kegiatan, tidak ditemukan adanya WNA yang berada maupun menginap di seluruh hotel, wisma, dan penginapan yang diperiksa di Kabupaten Sidrap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan pelaporan orang asing serta memperkuat sinergi dengan pihak pengelola penginapan.
“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel maupun wisma agar memahami kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA,” ujarnya. (Adv)










