SUARADARING.COM, PAREPARE – Tahun ini bertepatan dua hari raya besar yang akan digelar secara bersamaan yakni hari raya idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari raya nyepi. Di momen tersebut sejumlah instansi maupun lembaga pemerintahan diliburkan.
Berbeda dengan kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, justru di hari itu tetap membuka pelayanan seperti biasa. Dikutip di media sosial Instagram Imigrasi_Parepare, pihaknya mengumumkan pelayanan keimigrasian tetap dibuka di libur hari raya idul Fitri 1447 hijiriah dan Nyepi dengan beberapa ketentuan.
Untuk layanan Paspor dan Izin Tinggal. Keimigrasian tetap beroperasi pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Sementara untuk tanggal 18 s.d 24 Maret 2026, pelayanan permohonan paspor dan izin tinggal keimigrasian tetap dilayani secara walk-in, bagi pemohon dengan keperluan mendesak, dengan kriteria Pemohon yang sakit dan
membutuhkan pengobatan di luar negeri, Pemohon yang memiliki keluarga inti di luar negeri
yang sakit atau meninggal dunia, Permohonan izin tinggal keimigrasian yang bersifat
darurat, seperti sakit, kepentingan negara, keadaan
kahar, atau kondisi lain yang dianggap penting.
Menurut Kepala sub seksi informasi dan komunikasi Imigrasi kelas II TPI Parepare, Eva, pembukaan layanan tersebut bersifat darurat dan mendesak.
“Layanan ini untuk layanan darurat saja atau yang sangat mendesak. Ini kami lakukan sebagai bagian dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, meski di hari libur,”kata Eva saat dikonfirmasi. Rabu, 18 Maret 2026.
Tambahan informasi kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare belum lama ini meraih penghargaan dengan hasil penilaian sangat baik, atas Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Selatan, dalam penilaian Opini Ombudsman RI. (*)










