SUARADARING.COM, BARRU – Seorang polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) menunjukkan sikap arogansinya kepada jurnalis saat melakukan peliputan di kawasan tambang galian C Padang Poko, Kelurahan Mallawa, Kabupaten Barru, Sulawesi selatan. Kamis, 16 Oktober 2025.
Polisi tersebut adalah Akp. Iriansyah, Kapolsek Mallusetasi, Polres Barru, bertindak arogan dan menghalangi kerja jurnalistik saat awak media meliput aktivitas tambang galian C.
Peristiwa ini terjadi ketika jurnalis turun ke lokasi untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas penambangan oleh PT Rekhabila Utama yang disebut tidak terdaftar dalam sistem Ditjen Minerba.
Dalam rekaman video, AKP Iriansyah tampak melarang wartawan mengambil gambar sembari mempertanyakan surat tugas dan kartu pers.
“Hei, jangan ambil gambar. Mana kartu medianya? Surat perintahnya mana? Tidak usah ambil gambar ya. Karena kami juga punya tugas. Kalau saya keberatan, boleh?” ujar AKP Iriansyah.
Sikap tersebut langsung ditanggapi tegas oleh jurnalis yang mengingatkan bahwa kerja pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi liputan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi pidana.
Alih-alih mendukung keterbukaan informasi, tindakan Kapolsek dinilai membatasi peliputan dan memicu keraguan publik terhadap netralitas aparat dalam menangani dugaan tambang ilegal yang telah lama dikeluhkan warga.
Publik mendesak agar kepolisian segera mengevaluasi kode etik dan profesionalisme AKP Iriansyah terkait insiden ini. (*)