Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo, Jawa Tengah

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini kamis, 7 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah. sedang mendapat perawatan intensif dan telah dijamin oleh Jasa Raharja

Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini kamis, 7 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. sedang mendapat perawatan intensif dan telah dijamin oleh Jasa Raharja

SUARADARING.COM, PURWOREJO — Jasa Raharja memberikan jaminan dan santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini kamis, 7 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan angkutan pedesaan dengan nomor polisi AA 1307 OA dan truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ.

Kecelakaan ini terjadi ketika truk tronton yang melaju dari arah Magelang menuju Purworejo, berusaha mendahului angkutan pedesaan yang berada di depannya, tapi kehilangan kendali. Truk kemudian menabrak mobil angkutan umum tersebut, sehingga kedua kendaraan keluar jalur dan menabrak rumah warga yang berada di pinggir jalan. Akibatnya, sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Tjitrowardojo dan RSUD Tjokronegoro di Purworejo untuk mendapat penanganan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban. Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, telah dijamin oleh Jasa Raharja. Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar Rivan.

Penjaminan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan jaminan untuk biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp1 juta untuk para korban.

Petugas Jasa Raharja Kanwil Jawa Tengah segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Purworejo untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban untuk mempercepat pemberian jaminan untuk korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

“Sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar negara, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga mengimbau agar para pengemudi dan pemilik kendaraan umum maupun barang senantiasa memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu mengutamakan keselamatan,” tutup Rivan. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Rombongan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Terancam Deportasi
Diduga Tertipu Travel Umrah, 44 Jamaah Umrah Parepare Terlantar Belum Pulang
Viral! Video Laka Lantas, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truck Sedang Parkir Gunakan Sebagian Badan Jalan
Konflik Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah Parepare Minta JCH Tetap Tenang
Arus Mudik Lebaran Pelabuhan Nusantara Masih Terpantau Padat
Bocah 12 Tahun Hanyut di Sungai Saddang Berhasil Ditemukan Tim SAR Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel
Ramai Isu Larangan Berhijab Bagi Pegawai Muslim di RS Fatima Parepare, Komisi II DPRD Temui Direktur Rumah Sakit
Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:03 WITA

Rombongan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Terancam Deportasi

Kamis, 2 April 2026 - 19:27 WITA

Diduga Tertipu Travel Umrah, 44 Jamaah Umrah Parepare Terlantar Belum Pulang

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WITA

Viral! Video Laka Lantas, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truck Sedang Parkir Gunakan Sebagian Badan Jalan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:11 WITA

Konflik Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah Parepare Minta JCH Tetap Tenang

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:21 WITA

Arus Mudik Lebaran Pelabuhan Nusantara Masih Terpantau Padat

Berita Terbaru