SUARADARING.COM, BARRU – Petugas gabungan terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP selaku perwakilan Pemerintah Daerah serta jajaran petugas Rutan Barru. Melakukan serangkaian penggeledahan terhadap blok hunian Rumah Tahanan (RUTAN) kelas IIB Barru, Sulawesi selatan. Rabu, 26 Agustus 2026.
Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala Rutan kelas IIB Barru, Hardhiman menegaskan, kegiatan itu tersebut sebagai bentuk komitmen Rutan Barru bersih dari peredaran Narkoba, penggunaan Handphone secara ilegal masuk di hunian Rutan kelas IIB Barru, maupun tindakan pungutan liar.
“kegiatan ini sebagai upaya memastikan bahwa di Rutan Barru ini tidak ada lagi penggunaan Handphone secara ilegal, peredaran narkoba maupun tindak-tindak pungutan liar,”tegasnya.
Selain itu lanjut Hardiman, kegiatan tersebut mengaktualisasikan Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Pemberantasan Peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Dalam rangkaian kegiatan itu, petugas gabungan menggeledah satu persatu hunian yang dihuni oleh 288 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Selain hunian seluruh WBP juga menjadi sasaran pemeriksaan oleh petugas gabungan yang dilakukan secara ketat.
Dari hasil penggeledahan itu petugas gabungan tidak menemukan handphone maupun benda-benda mencurigakan seperti Narkotika dan benda berbahaya. Petugas hanya menemukan benda-benda seperti gunting, kaleng rokok, sendok, kaleng biskuit, potongan kayu balok dan gelas kaca. Proses penggeledahan berjalan aman dan tertib. (*)










