SUARADARING.COM, PINRANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Sulawesi selatan. Kamis, 5 Desember 2024
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, Akbp. Andiko Wicaksono, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait.
“Penindakan hukum yang tegas termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pinrang,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum ini dan mengingatkan agar keberhasilan ini tidak menjadikan pihak terkait lengah, mengingat tantangan pemberantasan narkotika masih terus berlanjut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10 sachet berisi sabu-sabu golongan I seberat kurang lebih 484,8 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Pinrang, diikuti Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
Terkait dengan barang bukti tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni inisial (IR) dan (RR). Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










