Dukung Pemberantasan Narkoba, Polres Pinrang Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. Kamis, 5 Desember 2024

Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang. Kamis, 5 Desember 2024

SUARADARING.COM, PINRANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Sulawesi selatan. Kamis, 5 Desember 2024

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang, Akbp. Andiko Wicaksono, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

“Penindakan hukum yang tegas termasuk penyitaan barang bukti ini adalah langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata polres Pinrang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pinrang,” tegasnya.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung upaya penegakan hukum ini dan mengingatkan agar keberhasilan ini tidak menjadikan pihak terkait lengah, mengingat tantangan pemberantasan narkotika masih terus berlanjut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 10 sachet berisi sabu-sabu golongan I seberat kurang lebih 484,8 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Pinrang, diikuti Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.

Terkait dengan barang bukti tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni inisial (IR) dan (RR). Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pegawai Lapas Parepare Jalani Tes Urine Dukung 15 Program Aksi Menteri IMIPAS
Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Beroperasi Ilegal di Parepare, Jaringan MyRepublic Terancam Dicabut
Imigrasi Parepare Limpahkan Deteni WN Kamerun ke Rudenim Makassar

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:27 WITA

Pegawai Lapas Parepare Jalani Tes Urine Dukung 15 Program Aksi Menteri IMIPAS

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:26 WITA

Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Berita Terbaru