4 Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Resmi Ditetapkan Jadi Pasangan Calon Oleh KPU Parepare

Minggu, 22 September 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KPU Parepare

Kantor KPU Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan 4 Bakal calon Kepala Daerah (BACAKADA) menjadi Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil wali Kota untuk mengikuti pilkada serentak 27 November 2024, di Kota Parepare, Sulawesi selatan.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare pada pilkada Parepare 2024, yang digelar KPU Parepare, yang dilakukan secara tertutup di Media Center, Minggu (22/9/2024).

“Alhamdulillah hasilnya kami sudah menetapkan empat paslon, yang keempatnya sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada 27 agustus kemarin. Alhmdulillah berjalan lancar penetapannya,” Terang Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto, di Kantor KPU usai memimpin rapat pleno.

Meski begitu, KPU sebelumnya telah menerima tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada salah satu paslon terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, pihakya juga telah melakukan klarifikasi langsung.

“Meskipun ada satu tanggapan untuk satu bakal pasangan calon sesuai dengan juknis kami telah klarifikasi, kemudian diteliti. Alhamdulillah informasi dari pihak terkait dalam hal ini SMA-nya dan kampusnya menyatakan memang yang bersangkutan adalah lulusan dari SMA dan kampus tersebut,” jelas Awal.

Hasil klarifikasi tersebut pun KPU Parepare menggelar rapat pleno dan menetapkan 4 bakal paslon menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare.

“Berdasarkan klarifikasi tersebut, kemudian kami verifikasi, plenokan. Tetap kami tetapkan 4 bakal pasangan calon, per hari ini 4 bakal paslon berubah statusnya menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare,” ungkap Awal.

Kendati demikian, tak menutup kemungkinan paslon bisa saja didiskualifikasi bila dalam perjalanannya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.

“Selama itu menjadi rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini bawaslu pasti akan kami tindaklanjuti kalau memang ada hal-hal seperti itu. karena di dalam PKPU juga dan juknis ada aturan terkait itu,” tandasnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

DPC Demokrat Parepare Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Sambut Hut ke-25 Partai Demokrat
Perkuat Konsolidasi Politik DPW PAN Sulsel Gelar Muscab VI dan Kukuhkan Pengurus DPC Parepare
Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil Pantau Proyek Perbaikan Jalan Ambo Matti
Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid saat Reses di Lappa Anging
Anggota DPRD Parepare Jusvari Genda Serap Aspirasi Konstituen, Siap Perjuangkan di Parlemen
Konstituen Puji Kinerja Ligislator Sri Tanty Mariani Nasrah, Kawal Aspirasi Warga di DPRD Parepare
Reses Anggota DPRD Sappe, Warga Ramai Pertanyakan Perubahan Desil
Anggota DPRD Parepare Hj. Faridah Berjanji Tetap Kawal Aspirasi Warga di Tengah Efisiensi

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:56 WITA

DPC Demokrat Parepare Gelar Aksi Bersih-bersih Pantai Sambut Hut ke-25 Partai Demokrat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:30 WITA

Perkuat Konsolidasi Politik DPW PAN Sulsel Gelar Muscab VI dan Kukuhkan Pengurus DPC Parepare

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WITA

Anggota DPR RI Andi Muzakkir Aqil Pantau Proyek Perbaikan Jalan Ambo Matti

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:16 WITA

Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid saat Reses di Lappa Anging

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:43 WITA

Anggota DPRD Parepare Jusvari Genda Serap Aspirasi Konstituen, Siap Perjuangkan di Parlemen

Berita Terbaru