Diduga Alami Gangguan Gaib, Pria Muda Nekat Tikam Ibu Paruh Baya Dua Tusukan di Tubuhnya

Senin, 24 Juni 2024 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku mengenakan kostum tahanan Polres Parepare, berwarna orange, sedang menjalani pemeriksaan polisi

Pelaku mengenakan kostum tahanan Polres Parepare, berwarna orange, sedang menjalani pemeriksaan polisi

SUARADARING.COM, PAREPARE— Aparat polisi resor Parepare,Sulawesi selatan (Sulsel) sigap menangkap pria pelaku penikaman seorang ibu rumah tangga di kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, kota Parepare.

Pelaku yang diketahui inisial (A) itu, melukai seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia paruh baya bernama Samsiah, di rumah kediamannya yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku menusuk ibu tersebut dengan sebilah senjata tajam tradisional jenis badik, sebanyak dua tusukan.

Namun tak lama setelah ia menikam ibu tersebut, polisi pun langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu. Setiawan sunarto, menerangkan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu, 23 Juni 2024 dan berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan aksi itu karena diduga dipengaruhi makhluk gaib.

” Kejadiannya pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 wita, terduga MA (37) masuk kedalam rumah korban, lalu melakukan penganiayaan kepada korban Samsiah dengan menggunakan sebilah senjata tajam yaitu badik ” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 24 Juni 2024.

” Pelaku menganiaya korban sebanyak 2 kali, mengakibatkan luka terbuka pada bagian lengan kiri dengan panjang kurang lebih 6 (enam) cm dan pada bagian perut mengalami luka terbuka kurang lebih 3 (tiga) cm, “sebutnya.

Lebih lanjut, Iptu. Setiawan, menjelaskan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiawaan pelaku sehingga bisa melakukan kejahatan tersebut.

” Iya, kita masih dalami terus apa modus dibalik perbuatan tindak pidana ini, hasil sementara yang di akui oleh pelaku, bahwa ia menikam korban karena ada bisikan gaib yang di dengarnya yang menyuruh dia untuk menganiaya korban, kondisi dari si pelaku ini yang akan kita periksakan ke Rumah Sakit Jiwa Makassar ,”jelasnya lagi.

Pelaku kini mendekam di tahanan mapolres Parepare.polisi masih mendalami gangguan kejiawaan pelaku. Polisi mempersangkakannya dengan pasal 351, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Urus Paspor Makin Mudah, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Ramah HAM, Pemohon Kelompok Rentan Jadi Prioritas Tanpa Pendaftaran Online
Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi
Jalan Ambo Matti Masuk Proses Tender Nilai Anggaran 3,1 Miliar
Memprihatinkan Fenomena LGBT di Makassar, Komisi D DPRD Makassar Dorong Pemkot Segera Susun Perda LGBT
Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara
WNA/WNI dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia Wajib Instal Aplikasi ALL Indonesia
Polres Pinrang Buru Dua Residivis Spesialis Curat Antarprovinsi, Rugikan Korban Capai Rp2 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WITA

Urus Paspor Makin Mudah, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Appatuju

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WITA

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Ramah HAM, Pemohon Kelompok Rentan Jadi Prioritas Tanpa Pendaftaran Online

Jumat, 24 April 2026 - 13:48 WITA

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi

Rabu, 22 April 2026 - 14:36 WITA

Jalan Ambo Matti Masuk Proses Tender Nilai Anggaran 3,1 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 22:45 WITA

Memprihatinkan Fenomena LGBT di Makassar, Komisi D DPRD Makassar Dorong Pemkot Segera Susun Perda LGBT

Berita Terbaru

Berdiri tenant The Siolo Clothing and Design di kawasan pantai ujung Batu kabupaten Barru

Hiburan & Gaya Hidup

The Siolo Clothing and Design Hadir di Tenant Pantai Wisata Ujung Batu Barru

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:03 WITA