SUARADARING.COM, PAREPARE – Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Parepare, Sulawesi selatan, melaksanakan sosialisasi pelaporan pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi cabang olahraga anggota KONI.
Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor KPP Pratama Parepare, Jumat, 6 Februari 2026, ini dibuka Ketua KONI Parepare Fadly Agus Mante dan dihadiri pengurus KONI, Kepala Disporapar, pemateri dari KPP Pratama Parepare, serta Auditor KONI.
Ketua KONI Parepare, Fadly Agus Mante, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengurus cabang olahraga terkait kewajiban administrasi keuangan, khususnya dalamn hal perpajakan. “Pengelolaan organisasi olahraga yang profesional tidak hanya berfokus pada prestasi, tetapi juga pada tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai aturan,” pesannya.
la menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan membekali para pengurus dengan pengetahuan praktis mengenai pelaporan pajak dan penyusunan SPT tahunan.
“Kita berharap kegiatan ini dapat membantu cabang olahraga menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, menghindari kesalahan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah yang diterima,” ujar Awink, sapaan akrabnya.
Kepala Disporapar Parepare, Iskandar Nusu, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi perpajakan yang penting bagi pengurus cabang olahraga, KONI, maupun jajaran Disporapar.
“Kita apresiasi KONI Parepare dan KPP Pratama yang telah memfasilitasi sosialisasi ini, karena sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan, mengingat cabang olahraga menerima dana hibah dari KONI melalui Disporapar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap penggunaan dana hibah dapat dikelola sesuai regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga tercipta tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel.
Kepala Kantor KPP Pratama Parepare, Helmy, juga mengapresiasi inisiatif KONI dan Disporapar yang menyadari pentingnya pemahaman perpajakan bagi pengurus cabang olahraga.
la menyebut selama ini pengurus menerima dana hibah operasional namun belum sepenuhnya memahami aspek perpajakannya, sehingga kesadaran untuk patuh terhadap kewajiban pajak perlu terus ditingkatkan.
“Tadi juga kita mnemberikan edukasi mengenai empat tugas utama Direktorat Jenderal Pajak, yakni pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang seluruhnya bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak” katanya.
Helmy mengaku senang melihat antusiasme peserta yang aktif belajar, termasuk memahami penerapan sistem baru Coretax (Kortek). la juga menyinggung soal pengisian sistem tersebut, terutama pada kasus suami-istri yang sama-sama memiliki NPWP, dan menegaskan pihaknya siap memberikan solusi.
“Persoalan perpajakan cukup kompleks karena setiap bendahara dan jenis pengeluaran memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Kami menyarankan pengurus tidak ragu menyampaikan kendala secara langsung agar solusi praktis dapat diberikan tanpa menimnbulkan kebingungan,” jelas dia.
Auditor KONI Parepare, Agussalim, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan, khususnya kewajiban perpajakan bagi pengurus cabang olahraga. la menegaskan bendahara wajib melakukan pemotongan pajak, baik pajak pusat maupun daerah, karena sumber dana berasal dari APBD maupun APBN.
“Pemotongan pajak dilakukan berdasarkan status penerima, misalnya untuk pegawai dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif tertentu, mulai dari 5 persen hingga 15 persen sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, kita harap para pengurus dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan tidak mengabaikan pemotongan pajak,” pesannya.
la mengingatkan bahwa pajak merupakan hak negara dan daerah yang harus disetor ke kas negara atau daerah. Jika pajak tidak dipotong, hal tersebut dapat menjadi beban bagi pengurus di kemudian hari. Karena itu, para bendahara diharapkan menjalankan
kewajiban pemotongan pajak. (*)










