SUARADARING.COM, PAREPARE – Kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare, Sulawesi selatan, mengklaim pihaknya telah berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (KAKANIM) kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar dalam press rilis yang digelar di aula kantor Imgrasi kelas II TPI Parepare. Selasa, 23 Desember 2025
Pres rilis yang dipimpin langsung Kakanim dan turut didampingi kasibag TU Rita, Kasi Inteldakim Oktavianus Malisan serta turut pula dihadiri jajaran Imigrasi kelas II TPI Parepare.
Dalam kesempatan itu pihak Imigrasi menyampaikan sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2025, seperti penerimaan PNBP, penerbitan paspor, pendeportasian serta bentuk pengawasan Warga Negara Asing (WNA)
Ade yanuar Ikbal dalam paparannya menjelaskan, tahun 2025 ini per19 Desember Imigrasi kelas II TPI Parepare berhasil melampaui target penerimaan PNBP sebesar 20.486.761 jauh dari target yang telah ditentukan yakni sebesar 6.061.300. PNBP tersebut berasal dari penerbitan paspor dan penerbitan izin tinggal.
Sepanjang tahun 2025 Imigrasi kelas II TPI Parepare telah menerbitkan sebanyak 26.419 paspor, didominasi pemohon umroh dan Haji disusul pemohon wisata, pelajar maupun Tenaga Kerja ke luar negeri. Namun tak sedikit pemohon yang ditolak imigrasi karena tidak memenuhi syarat.
“Pemohon paspor cukup banyak sekira 26.419 terdiri dari 2.977 paspor non elektronik dan 23.442 paspor elektronik. namun kebanyakan permohonan umroh dan haji, wisata juga ada dan pelajar banyak juga dan TKI. Penolakan kita juga cukup banyak kurang lebih 195 karena dalam pengisian formular kita secara detail mengenai tujuannya apa untuk membuat paspor,”ungkapnya.
Selain itu, capaian lainnya yang diungkap Imigrasi kelas II TPI Parepare sepanjang tahun 2025, pihaknya juga telah melakukan penderpotasian WNA yang melakukan pelanggaran Undang-undang keimigrasian.
“Jadi kami telah melakukan pendeportasian WNA sebanyak tiga kali dengan kasus Ijin tinggalnya tidak sesuai dan overstay atau melebihi batas dari 60 hari,”ujarnya.
Imigrasi kelas II TPI Parepare juga mencatat kegiatan intelejen dan pengawasan sepanjang tahun 2025 diantaranya kegiatan penyelidikan sebanyak 35 kegiatan, operasi mandiri 11 kegiatan,operasi gabungan 3 kegiatan dan operasi Wirawaspada 2 kegiatan.
Untuk diketahui kantor Imigrasi kelas II TPI Parepare melayani delapan kabupaten/kota di Sulsel terdiri dari kota Parepare, kabupaten Barru, kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Tana Toraja.











