SUARADARING.COM, PAREPARE – Senin, 24 November 2025 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare, Sulawesi selatan telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 melalui rapat paripurna DPRD tanpa kehadiran wali kota dan Wakilnya.
Penetapan dan persetujuan bersama APBD tahun 2026 tanpa kehadiran wali kota Parepare, Tasming Hamid dan Wakilnya beserta jajarannya, memberikan dampak buruk bagi pemerintahan kota Parepare. Konsekuensi yang akan dihadapi pemerintahan Tasming Hamid adalah kehilangan hak-hak keuangan.
Seperti yang diungkapkan tenaga Ahli Hukum dan Pemerintahan DPRD Parepare, Rahmat Sjamsualam, kepada suaradaring.com. Ia menjelaskan dampak buruk yang di alami pemerintah kota pasca persetujuan dan penetapan APBD tahun 2026 tanpa kehadiran wali kota adalah hilangnya Hak-hak keuangan, seperti Dana Insentif Daerah (DID) dan sanksi administrasi lainnya. Jumat, 5 Desember 2025.
“terkait dengan ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat paripurna persetujuan bersama antara dprd dan pemerintah daerah tentang rancangan peraturan daerah tentang APBD. APBD ini adalah salah atau satu-satunya perda yang wajib diserahkan kepala daerah dan wajib dilakukan persetujuan bersama antara dprd dan kepala daerah. Dan setiap tahunnya dibahas bersama. Nah kalau perda-perda lain tidak wajib untuk disahkan tidak ada kewajiban kepala daerah dan dprd untuk menyetujui atau tida menyetujui perda itu kecuali perda APBD,”jelasnya
“Itu sudah diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 pasal 311 sampai dengan 313 begitupun juga diatur dalam pp 12 tahun 2019 tnetang pengelolaan keuangan daerah pasal 106, 107. Dimana dprd dan kepala daerah wajib menyetujui ranperda tentang apbd paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tepatnya 30 november,”uraiannya.
Mantan wakil ketua DPRD Parepare itu menyebutkan, rapat yang seharusnya dihadiri oleh kepala daerah berdasarkan aturan Undang-undang. Namun justru Wali kota Parepare memilih hengkang dari undangan rapat paripurna persetujuan dan penetapan Ranperda APBD tahun 2026. Maka sanksi administrasi akan dihadapkan oleh pemerintah kota Parepare.
“Karena dia wajib maka ada sanksi di dalamnya yaitu sanksi administrasi enam bukan tidak mendapat hak-hak keuangan sesuai yang diatur dalam perudang-undangan. Nah karena saat ini pemerintah daerah dan DPRD tidak menyetujui batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang 23 dan PP 12 maka sanksi administrasi tersebut sudah berlaku,”lanjut Rahmat
Namun apakah kedua-duanya mendapat sanksi?, kata mantan ketua DPRD Parepare itu menyatakan tidak. Karena menurutnya di dalam undang-undang dikatan, yang menyebabkan terjadinya tidak kesepakatan bersama yang menjadi penerima sanksi. Dikatakan disitu apabila kepala daerah tidak menyerahkan rancangan perda apbd sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka dprd tidak mendapatkan sanksi administrasi tersebut.
Rahmat telah memastikan bahwa kepala daerah akan mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Saya sudah pastikan bahwa kepala daerah akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang 23 dan PP 12. Apalagi kepala daerah tidak hadir saat persetujuan bersama. Sehingga dengan dua dasar tersebut yakni tidak menyerahkan rancangan tepat waktu dan tidak menghadiri persetujuan bersama, ditegaskan lagi sanksinya adalah sanksi administrasi. Selain itu juga tidak mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),t”pungkas ketua DPC Demokrat Parepare itu.
Jalannya Rapat Paripurna.
Rapat paripurna penetapan APBD 2026 yang digelar di Kantor DPRD Parepare, Senin (24/11/2025). Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto Pasennangi, Sekda Amarun Agung Hamka, hingga kepala OPD tampak tidak hadir.

Saat itu, hanya ada dua pejabat Pemkot Parpare yang hadir yakni Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman. Namun belakangan keduanya memilih keluar atau walk out.
Meski begitu, rapat itu dinyatakan kuorum karena dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 18 orang. Kemudian saat pembacaan laporan hasil Banggar, sejumlah anggota DPRD kembali melakukan interupsi. (*)










