Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ist

ist

SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria berusia 53 tahun yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Sulawesi selatan, berinisial B alis AB, terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur

Terduga B (53), di duga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban yang bernama Bunga (nama samaran), berusia 16 tahun, asal Kota Parepare.

Informasi yang di himpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto menyebutkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 silam.

” Kemudian, terduga B (53) kita amankan pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025, saat ini terduga di amankan di Rutan Polres Parepare, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim “. Sebut AKP. Agus saat dikonfirmasi. Rbu 12 November 2025.

Lebih lanjut Agus menejelaskan kronologis kejadian tersebut, yang awalnya korban diantar menuju pulang ke rumahnya di Jalan Pemuda kota Parepare, disitulah pelaku beraksi.

” Menurut keterangan korban, kejadiannya pada hari senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 22.00 wita malam, bahwa dirinya dibawa oleh terduga B (53) kerumahnya yang terletak di jalan Pemuda, kemudian ia di peluk dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya, selanjutnya korban di gagahi sebanyak satu kali, seusai melakukan perbuatan itu, terduga mengantar korban pulang ke rumahnya “. terang AKP. Agus.

Dari peristiwa itu, korban dan keluarganya melaporkan ke SPKT Polres Parepare pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025.

Dihari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim sigap melakukan penangkapan terhadap terduga B (53).

Saat pemeriksaan awal, terduga B (53) mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan setubuh terhadap korban sebanyak 1 kali dirumahnya.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku terancam 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan anak dan undang-undag tindak pidana kekerasan seksual.

” Terduga disangkakan undang – undang perlindungan anak dan undang – undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara “. Pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir
Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare
Unit Resmob Polres Parepare Tangkap Pelaku Penikaman di Cafe Pinggir Laut
Pengendara Belum Tertib, Satlantas Polres Parepare Catat 855 Penindakan Pelanggaran Hasil Operasi Zebra Pallawa 2025
Buron 16 Bulan, Seorang Terpidana Narkotika Kejari Parepare Berhasil Ditangkap di Berau

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WITA

Kasat Lantas Polres Parepare Tegaskan Sanksi Praktik Balap Liar Ditilang Maksimal

Senin, 19 Januari 2026 - 14:00 WITA

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

Minggu, 18 Januari 2026 - 00:36 WITA

Dokter Resti Apriani Resmi Ditetapkan Tersangka Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:30 WITA

Tak Tahan Godaan Iblis, Oknum ASN di Parepare Curi Motor Warga Sedang Parkir

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:35 WITA

Tiga Kali Pemusnahan Barang bukti, Perkara Narkotika Dominasi Penanganan di Kejari Parepare

Berita Terbaru