Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2025 - 17:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ist

ist

SUARADARING.COM, PAREPARE – Seorang pria berusia 53 tahun yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, Sulawesi selatan, berinisial B alis AB, terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur

Terduga B (53), di duga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban yang bernama Bunga (nama samaran), berusia 16 tahun, asal Kota Parepare.

Informasi yang di himpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto menyebutkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 silam.

” Kemudian, terduga B (53) kita amankan pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025, saat ini terduga di amankan di Rutan Polres Parepare, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim “. Sebut AKP. Agus saat dikonfirmasi. Rbu 12 November 2025.

Lebih lanjut Agus menejelaskan kronologis kejadian tersebut, yang awalnya korban diantar menuju pulang ke rumahnya di Jalan Pemuda kota Parepare, disitulah pelaku beraksi.

” Menurut keterangan korban, kejadiannya pada hari senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 22.00 wita malam, bahwa dirinya dibawa oleh terduga B (53) kerumahnya yang terletak di jalan Pemuda, kemudian ia di peluk dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya, selanjutnya korban di gagahi sebanyak satu kali, seusai melakukan perbuatan itu, terduga mengantar korban pulang ke rumahnya “. terang AKP. Agus.

Dari peristiwa itu, korban dan keluarganya melaporkan ke SPKT Polres Parepare pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025.

Dihari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim sigap melakukan penangkapan terhadap terduga B (53).

Saat pemeriksaan awal, terduga B (53) mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan setubuh terhadap korban sebanyak 1 kali dirumahnya.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku terancam 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan anak dan undang-undag tindak pidana kekerasan seksual.

” Terduga disangkakan undang – undang perlindungan anak dan undang – undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara “. Pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026
Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis
Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan
Niat Tebus Jaminan Sepeda Motor Saudaranya Kandas Hingga Berujung di Polisi
Polsek Ujung Amankan Pemuda Usai Transaksi Narkoba
Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Dua Pemuda di Parepare Curi Tabung Gas 3 Kg

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:25 WITA

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42 WITA

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare

Senin, 27 Juli 2026 - 15:46 WITA

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:46 WITA

Dikhawatrikan Mendek Tim KAJ Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:26 WITA

Ditjenpas Pindahkan 115 Warga Binaan Kategori High Risk ke Lapas Nusakambangan

Berita Terbaru

Kapolres Parepare, Akbp. Indra Waspada Yuda saat diwawancarai

Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Temuan Ratusan Karung Bekas SPHP Menumpuk di Jalan

Selasa, 28 Jul 2026 - 17:25 WITA

Aparat Polisi memperlhatkan Barang Bukti hasil kejahatan dalam pengungkapan kasus hasil operasi pekat lipu 2026 di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Polres Parepare Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 15:46 WITA