HSL Apresiasi Langkah Wali Kota Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARADARING.COM, PAREPARE – Langkah Wali Kota Parepare, Sulawesi selatan,.Tasming Hamid mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029, Firdaus Djollong dinilai sudah sangat tepat.

Hal ini diungkapkan Pembina HSL Special Force, H Syamsul Latanro dalam keterangannya, Sabtu(4/10/2025).

“Kita apresiasi langkah tegas Wali Kota Parepare tersebut setelah adanya dalil kuat berupa beberapa temuan hasil pemeriksaan inspektorat terkait proses perpanjangan jabatan direktur Perumda ,”sebutnya.

HSL juga menitip pesan agar kedepannya orang yang menduduki jabatan Direktur di BUMD tersebut dikendalikan oleh orang yang berkompeten di bidang pengelolaan air minum.

“Karena ini menyangkut masalah pelayanan, haruslah orang yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam pelayanan air minum ,”bebernya.

HSL mencontohkan bagaimana distribusi air , keluhan pelanggan terkait kualitas air serta tagihan air yang tidak sesuai dengan pemakaian selalu menjadi masalah klasik dan menjadi linimasa keluhan pelanggan.

“Semoga Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae yang menjabat nantinya bisa memberikan win-win solution untuk menjawab keluhan pelanggan serta masalah internal yang juga menjadi selalu menjadi persoalan dalam pusaran perusahaan,”ungkapnya.

Pembatalan perpanjangan masa jabatan Firdaus Djollong Firdaus Djollong sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae tertuang dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota juga menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

Langkah ini diambil setelah adanya temuan hasil pemeriksaan (inspektorat) terkait proses perpanjangan jabatan direktur sebelumnya. Dalam laporan kesimpulan pemeriksaan disebutkan bahwa:

1. SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal laporan tersebut merupakan dokumen wajib.

2. Draft SK perpanjangan hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa didukung laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.

3. Evaluasi kinerja BUMD yang dilakukan BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Berdasarkan kelemahan tersebut, pemeriksa merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare untuk mencabut SK perpanjangan, sekaligus menugaskan agar dilakukan pembinaan BUMD secara optimal melalui mekanisme monitoring dan evaluasi kinerja berkala.

Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam ketidaksesuaian prosedur, norma, dan kriteria hingga terbitnya SK perpanjangan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola BUMD berjalan sesuai aturan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.(*)

Facebook Comments Box

Bagikan:

Berita Terkait

Pengurus Pemuda Pancasila Datangi Kantor PLN UP3 Parepare Pertanyakan Pemadaman Listrik Berkala
KSOP Parepare Pastikan Seluruh Pelayanan Dokumen Berbasis Online dan Transparan
Mudahkan Permintaan Data Keimigrasian, Imigrasi Parepare Sosialisasikan LDK Digital
Dirut PLN Pimpin Langsung Peningkatan Pasokan Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan
Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru
176 Warga Binaan Rutan Barru Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI
342 Warga Binaan Lapas Parepare Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dominasi Perkara Narkotika
Pastikan Kelayakan Armada, KSOP Parepare Lakukan Pemeriksaan Alat Keselamatan Kapal

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:41 WITA

Pengurus Pemuda Pancasila Datangi Kantor PLN UP3 Parepare Pertanyakan Pemadaman Listrik Berkala

Senin, 28 September 2026 - 15:29 WITA

KSOP Parepare Pastikan Seluruh Pelayanan Dokumen Berbasis Online dan Transparan

Jumat, 18 September 2026 - 14:59 WITA

Mudahkan Permintaan Data Keimigrasian, Imigrasi Parepare Sosialisasikan LDK Digital

Selasa, 15 September 2026 - 19:29 WITA

Dirut PLN Pimpin Langsung Peningkatan Pasokan Sistem Kelistrikan Sulawesi Bagian Selatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:25 WITA

Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Karutan Berikan Kado Spesial Bupati Hasil Karya Warga Binaan Rutan Kelas IIB Barru

Berita Terbaru