Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Jasa Raharja wilayah Jawa Timur mengunjungi langsung korban kecelakaan di salah satu Rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pendataan pemberian santunan

Petugas Jasa Raharja wilayah Jawa Timur mengunjungi langsung korban kecelakaan di salah satu Rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pendataan pemberian santunan

SUARADARING.COM, MAGETAN — Kecelakaan lalu lintas melibatkan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dengan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekira pukul 12.49 WIB, di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan. Magetan, Jawa Timur.

Adapun kronologis kejadiannya, bermula saat pintu perlintasan kereta api dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah sebaliknya masih dalam perjalanan melintas. Akibat kurangnya kewaspadaan ini, tujuh sepeda motor yang melintasi rel tertabrak oleh KA tersebut.

Atas peristiwa itu, empat korban meninggal dunia adalah Totok Herwanto (52 tahun) dari Madiun, Hariyono (54 tahun) dari Magetan, Rama Zainul Fatkhur Rahman (23 tahun) dari Magetan, dan Resyka Nadya Maharani Putri (23 tahun) dari Madiun. Empat korban luka-luka masih menjalani perawatan di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun, sementara satu korban luka-luka menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.

Menyikapi adanya laporan peristiwa kecelekaan tersebut, Jasa Raharja Sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, kembali menunjukkan respon cepat atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin, 19 Mei 2025.

Begitu mendapat informasi tentang terjadinya kecelakaan, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur Tamrin Silalahi beserta jajaran petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Timur langsung turun ke lapangan meninjau lokasi tempat kejadian dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penerbitan Laporan Polisi.

Setelah itu, petugas mendatangi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban luka-luka dan meninggal dunia, dilanjutkan dengan survei ahli waris korban meninggal dunia.

Jaminan dan santunan yang diberikan Jasa Raharja juga mencakup manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses dijalankan dengan prinsip pelayanan prima agar hak-hak korban dapat segera tersalurkan tanpa hambatan administrasi.

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan bahwa seluruh korban telah dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. “Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat,” ungkap Dewi.

Sebagai perwujudan Negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja, sebagai bagian dari Kementrian BUMN, terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat.

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara serta pengelolaan perlintasan sebidang kereta api yang lebih ketat demi menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Rombongan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Terancam Deportasi
Diduga Tertipu Travel Umrah, 44 Jamaah Umrah Parepare Terlantar Belum Pulang
Viral! Video Laka Lantas, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truck Sedang Parkir Gunakan Sebagian Badan Jalan
Konflik Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah Parepare Minta JCH Tetap Tenang
Arus Mudik Lebaran Pelabuhan Nusantara Masih Terpantau Padat
Bocah 12 Tahun Hanyut di Sungai Saddang Berhasil Ditemukan Tim SAR Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel
Ramai Isu Larangan Berhijab Bagi Pegawai Muslim di RS Fatima Parepare, Komisi II DPRD Temui Direktur Rumah Sakit
Ada Pekerja Migran Indonesia Asal Pinrang di Tengah Perang Timur Tengah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:03 WITA

Rombongan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi Terancam Deportasi

Kamis, 2 April 2026 - 19:27 WITA

Diduga Tertipu Travel Umrah, 44 Jamaah Umrah Parepare Terlantar Belum Pulang

Kamis, 2 April 2026 - 12:11 WITA

Viral! Video Laka Lantas, Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truck Sedang Parkir Gunakan Sebagian Badan Jalan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:11 WITA

Konflik Timur Tengah, Kementerian Haji dan Umrah Parepare Minta JCH Tetap Tenang

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:21 WITA

Arus Mudik Lebaran Pelabuhan Nusantara Masih Terpantau Padat

Berita Terbaru