Pemkot Parepare Libatkan Tenaga Ahli DLH Provinsi Sulsel dalam Forum KLHS RPJMD

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029. yang digelar Bappeda kota Parepare

Suasana Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029. yang digelar Bappeda kota Parepare

SUARADARING.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi selatan (Sulsel) dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kota Parepare 2025-2029.

Forum Konsultasi Publik yang melibatkan tenaga ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Selatan, Sri Hidayat SP MSP ini berlangsung di ruang rapat Bappeda Parepare, Selasa, 7 Januari 2025.

Forum dibuka resmi Sekretaris Bappeda Parepare Dede Alamsyah Wakkang mewakili Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, yang diikuti oleh jajaran SKPD terkait dan para stakeholder di antaranya Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) H Bakhtiar Syarifuddin (HBS), Ketua Forum Kota Sehat H Minhajuddin Ahmad.

Dede A Wakkang dalam forum mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dari 11 tahapan penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029.

Dia mengemukakan, KLHS RPJMD merupakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang wajib dilampirkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). KLHS RPJMD merupakan alat bantu untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam RPJMD.

“Atau simpelnya dokumen ini merupakan bahan baku dalam penyusunan RPJMD yang diharapkan dapat memperkaya muatan RPJMD itu sendiri,” kata Dede.

Beberapa muatan yang terdapat dalam KLHS RPJMD, antara lain, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

“KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan,” ungkap Dede.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD. (*)

Facebook Comments Box
Bagikan:

Berita Terkait

Pastikan Stok BBM Aman Wali Kota Tasming Hamid Pantau SPBU
Wali Kota Tasming Hamid Lantik 564 Ketua RT dan RW
Lepas Peserta Off-Road Wali Kota Tasming Hamid Harap Offroaders Perkenalkan Potensi Wisata Alam Parepare
Segera Hadirkan BNN Kota Pemkot Tanda Tangani Perjanjian Hibah dengan BNN Provinsi Sulsel
Wali Kota Resmi Buka Kegiatan Orientasi Mubaligh
Kunjungi Bank Sampah Labukkang, Tasming Hamid Dorong Gerakan Ekonomi Sirkular di Parepare
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid Serahkan Bantuan Paket Ramadan dari BAZNAS
Wali Kota Tasming Hamid Hadir bersama Jamaah Safari Salat Subuh

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:32 WITA

Pastikan Stok BBM Aman Wali Kota Tasming Hamid Pantau SPBU

Senin, 16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Wali Kota Tasming Hamid Lantik 564 Ketua RT dan RW

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:07 WITA

Lepas Peserta Off-Road Wali Kota Tasming Hamid Harap Offroaders Perkenalkan Potensi Wisata Alam Parepare

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:02 WITA

Segera Hadirkan BNN Kota Pemkot Tanda Tangani Perjanjian Hibah dengan BNN Provinsi Sulsel

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:52 WITA

Wali Kota Resmi Buka Kegiatan Orientasi Mubaligh

Berita Terbaru

Pelaku bawa kabur remaja putri digelandang di Mapolres Parepare

Hukum & Kriminal

Pria Bawa Kabur Remaja Putri Diancam 7 Tahun Penjara

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:57 WITA