SUARADARING.COM, PAREPARE – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menetapkan 4 Bakal calon Kepala Daerah (BACAKADA) menjadi Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil wali Kota untuk mengikuti pilkada serentak 27 November 2024, di Kota Parepare, Sulawesi selatan.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare pada pilkada Parepare 2024, yang digelar KPU Parepare, yang dilakukan secara tertutup di Media Center, Minggu (22/9/2024).
“Alhamdulillah hasilnya kami sudah menetapkan empat paslon, yang keempatnya sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada 27 agustus kemarin. Alhmdulillah berjalan lancar penetapannya,” Terang Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto, di Kantor KPU usai memimpin rapat pleno.
Meski begitu, KPU sebelumnya telah menerima tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada salah satu paslon terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu, pihakya juga telah melakukan klarifikasi langsung.
“Meskipun ada satu tanggapan untuk satu bakal pasangan calon sesuai dengan juknis kami telah klarifikasi, kemudian diteliti. Alhamdulillah informasi dari pihak terkait dalam hal ini SMA-nya dan kampusnya menyatakan memang yang bersangkutan adalah lulusan dari SMA dan kampus tersebut,” jelas Awal.
Hasil klarifikasi tersebut pun KPU Parepare menggelar rapat pleno dan menetapkan 4 bakal paslon menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare.
“Berdasarkan klarifikasi tersebut, kemudian kami verifikasi, plenokan. Tetap kami tetapkan 4 bakal pasangan calon, per hari ini 4 bakal paslon berubah statusnya menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare,” ungkap Awal.
Kendati demikian, tak menutup kemungkinan paslon bisa saja didiskualifikasi bila dalam perjalanannya ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon.
“Selama itu menjadi rekomendasi dari pihak terkait dalam hal ini bawaslu pasti akan kami tindaklanjuti kalau memang ada hal-hal seperti itu. karena di dalam PKPU juga dan juknis ada aturan terkait itu,” tandasnya. (*)










