SUARADARING.COM, MAKASSAR – Polda Sulsel akhirnya mengungkap pelaku penemuan jasad dalam koper dan ditemukan di rumah kontrakan milik warga bernama Aisyah tepatnya di Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, Sulawesi selatan pada 10 Agustus 2024 lalu. Korban yang diketahui perempuan berinisial RML (49).
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam Press Release, yang dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R,Djayadi, di Mako Polda Sulsel. Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam pres realeasnya, Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yaitu AND (37) yang juga warga di Jalan Pelelangan Ikan, Jagong, Kabupaten Pangkep, diketahui, Pelaku juga merupakan residivis kasus Curanmor antara tahun 2006 dan 2008 akhirnya Polisipun membongkar kasus ini menjadi terang benderang.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa modus operandi pembunuhan ini, pelaku masuk kedalam rumah untuk melakukan pencurian dan melakukan pemerkosaan kemudian membunuh korban.
Kronologinya, lanjut Kapolda, Pelaku diketahui setelah melakukan pesta miras jenis ballo disalah satu cafe yang berada di wilayah kab. Pangkep, pelaku dalam kondisi mabuk masuk ke rumah kost korban dan mengambil uang korban, Hp yang disimpan di dalam tas milik korban.

Kemudian, ungkapnya, pelaku juga melihat korban yang sementara tertidur pula, lalu mendekati korban dan menjalankan aksinya yang membuat korban tersadar dan meronta serta berteriak, pelaku mencekik korban lalu menindih wajah korban menggunakan bantal.
Setelah memperkosa korban, pelaku hendak melarikan diri, akan tetapi pelaku melihat korban telah sadarkan diri kemudian pelaku kembali mendekati korban lalu memeluk selanjutnya memukul wajah korban hingga korban jatuh tidak sadarkan diri.
Melihat korban jatuh pingsan pelaku kembali kerumahnya dan menanyakan kepada istri pelaku dengan kata “mana koperku mau na pakai temanku”, setelah itu pelaku kembali ke kamar kost korban dan memasukkan korban yang sudah tidak sadarkan diri kedalam koper
Pelaku berniat ingin membuang koper tersebut di area persawahan di wilayah kabupaten Pangkep namun berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kost tersebut dan langsung melarikan diri dengan mengambil handphone, uang tunai dan sepeda motor milik korban menuju kota Makassar,
Akan tetapi pada saat berada di Maros, Motor yang digunakan tersebut mogok sehingga pelaku membawanya ke bengkel milik teman pelaku (RSD) dan menjualnya,
Lalu menuju Pelabuhan Soetta Makassar dan memesan tiket menuju ke Balikpapan pada senin 12 Agustus 2024 kapal tersebut tiba dan sandar di Pelabuhan Balikpapan.
Atas perbuatannya, jelas Kapolda Sulsel, Pelaku AND (37) didakwa 3 pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHPIDANA, Pasal 338 KUHPIDANA, Dan pasal 351 ayat (3) KUHPIDANA. (*)










